Kepala BRI unit Negeri lama bungkam Terkait kejanggalan hutang ER

Ket.gambar : Kantor BRI unit Negeri lama, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Bilah Hilir-(fokuspost.com)

Bacaan Lainnya

Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) inisial NA bungkam saat di tanya terkait kejanggalan dari pembayaran hutang piutang rekening koran ER warga Dusun Kampung Nilon di kantor unit Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kamis (16/3/2023) sekira pukul 17.45 Wib.

NA tidak bisa berkomentar jauh. beliau hanya memberikan komentar singkat bahwa akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada Tim Legal nya.

” Nanti coba bapak konfirmasikan lagi ke atasanku, Aku sendiri di sini tidak bisa bertindak langsung. saya sudah di perintahkan harus bertemu langsung kepada nasabahnya, kemudian yang saya sampaikan kan tidak sebebas yang bapak kira. Kami tu hanya perwakilan di sini. Untuk menjawab permasalahan tersebut kami sudah menyerahkan kepada tim Legal kami. Nanti sekitar seminggu lagi saya kabari pak” Sebut NA yang enggan memberikan komentar lebih kepada Kuasa ER (16/3).

Terpisah , saat media mengkonfirmasi AS salah seorang yang di kuasakan permasalahan kejanggalan hutang piutang ER, beliau memberikan keterangan klarifikasi sesuai data yang sudah di pegangnya yang sontak membuat media heran dan terkejut,

” Kita sangat menyayangkan sistem perbankan BRI unit Negeri Lama yang kita duga Gumarapus (tidak beres.red). Kenapa, Yang pertama, pinjaman Bu ER 60 jt seharusnya per april 2020 itu tanggungan hutang Rp.57.800.000, akan tetapi dalam rekening koran itu tertera Rp.35.000.000 kemudian yang kedua, ada kehilangan Rp.22.800.000. Yang 35 jt dengan cicilan Rp 1.600.000 seharusnya sudah lunas bahkan ada saldo sisa.” Sebut AS kepada media.

Akan Tetapi, lanjut As, sesuai dengan bukti yang kita pegang ternyata saldo si ER itu hanya tertera Rp 40.000, serta mereka harus di bebankan untuk membayar hingga 2024 yang dengan sisa hutang yang harus di bayarkan lagi sebesar Rp.15.554.000.

 

Mereka meminta agar pihak Bank BRI unit Negeri Lama harus bisa  mempertanggung jawabkan atas permasalah tersebut. Dimana atas nama ER seharusnya sudah memegang kembali agunan nya, namun di karenakan ada sistem administrasi yang di permainkan pihak BRI mengakibatkan  ER yang harus menanggung beban tersebut, sebutnya.(mk007).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *