FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir, ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh selama 20 hari.
Penahanan terhadap Muhammad Yasir itu dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC), di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. Ia menyebutkan surat penahanan terhadap Mantan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang di Dinas PUPR Banda Aceh tersebut diterbitkan pada 8 Agustus 2023.
“Iya, benar. Sudah mulai kita terbitkan penahanan dari tanggal 8 Agustus 2023 lalu,” kata Fadillah, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 11 Agustus 2023.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir, karena keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC), di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 13.50 Wib, di lantai dua Kantor Dinas PUPR Banda Aceh, Senin 7 Agustus 2023. Selanjutnya, Muhammad Yasir dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)