Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Ditangkap Tim Unit Satreskrim Polresta Terkait Tindak Pidana Korupsi

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir, karena keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC), di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (07/08/2023).

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 13.50 Wib, di lantai dua Kantor Dinas PUPR Banda Aceh, Selanjutnya, Muhammad Yasir dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,”
ujar Kasatreskrim,

Kasat Reskrim juga menjelaskan, Muhammad Yasir diduga tidak memverifikasi secara jelas bahwa adanya pengiriman aliran dana yang besar pada pengadaan tersebut ke rekening dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018-2019.

“Pada saat itu, MY menjabat sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kabid Pembangunan dan Penata Ruang di Dinas PUPR Banda Aceh,” jelas Kasatrekrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Adapun dua tersangka lain yang ditangkap sebelumnya, berkas perkaranya sudah tahap I pada 31 Juli 2023. Dalam kasus korupsi ini, pemberkasan terbagi menjadi dua yaitu Keuchik dan Kasi Pemerintahan Ulee Lheue.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh ditemukan kerugian keuangan Negara senilai Rp 1.008.057.357 dari tiga Persil tanah milik Gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

“Atas dasar itu, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pasal 41 Ayat (4). Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pasal 19 Ayat (1), Pasal 33, dan Perpres RI Nomor 148 tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan Untuk Kepentingan Umum. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *