Foto Terlihat Mobil Didepan Kantor KUPT Peternakan Provsu Jalan Lobusona Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu
Labuhanbatu- fokuspost.com
Ada apa dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Peternakan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu inisial RAJ, sehingga Diduga Sulit Ditemui di Kantornya di Jalan Lobusona, Rantau Prapat Rabu, (22/11/2023).
Salah seorang Security (Satpam) beliau inisial JN mengatakan kepada fokuspost.com bahwa, ia sangat sibuk dilokasi ternak, sehingga kalau tidak ada janji beliau sangat sulit untuk di temui.
” Sudah ada Janji belum Bang, karena kalau gak ada janji sama beliau, ia enggan mau jumpa sebab lagi sibuk di kandang. ” Kata SN kepada media.
Menurutnya, memang sudah ada bisikan dari Bos KUPT Peternakan (RAJ), setiap ada tamu yang datang harus di tanyakan dulu, keperluannya untuk apa?, arahannya mau kemana? Gak bisa sembarangan masuk. begitu perintah beliau, ujarnya.
Ketika fokuspost.com menanyakan bahwa kendaraan RAJ, jaket, serta Sepeda masih berada di lokasi di depan kantornya, ia agak ragu menjawab. namun pekerja pembersih rumput kebunnya melontarkan jawaban yang berbeda.
” Tadi Keluar dia Melayat, ada anak anggota kami baru melahirkan meninggal.” ucap pekerja rumput tersebut berbeda dengan kata Security dari semula.
Ketika media mengkonfirmasi terkait ternak (kambing) yang masuk dari Labusel apakah masuk monitoring atau pengawasan yang di kelola oleh KUPT Provsu Labuhanbatu?, mereka tidak bisa memberikan jawaban konkret.
” Kalau itu kami kurang tahu bang, kami hanya menjaga saja.” ucapnya.
Terpisah, Ketum DPP LSM GEMPA Herman Damanik ketika di konfirmasi perihal dugaan sulitnya pejabat untuk di temui, ia langsung memberikan kritik pedas persoalan tersebut.
” Jikalau ada pejabat pemerintah yang diduga enggan untuk di jumpai publik itu berarti Pejabat tersebut terindikasi bermasalah.” terangnya.
H.Damanik juga menuturkan, sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 pasal 64 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah jelas di terangkan.
” Dalam UU KIP tersebut menyatakan bahwa, memberikan kewajiban kepada setiap badan publik, untuk membuka akses setiap pemohon untuk informasi publik.” Jelasnya.
Selain UU KIP kata H.Damanik, di dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2009 di pasal 2 juga di atur tentang pelayanan kepada publik, yakni memberikan pelayan terbaik di ruang lingkup pelayan publik.
” Jadi kalau ia tetap juga mengindahkan terhadap siapapun masyarakat yang datang meminta keterangan yang berkaitan dengan tupoksi nya sebagai pejabat, berarti sama halnya beliau menolak secara tidak langsung aturan aturan yang sudah berlaku.” tandasnya
Hingga berita ini terbit ke meja redaksi, RAJ masih belum bisa di konfirmasi (HD)