Ketua A-Libas P2 LHK Gren Kecam Keras Pernyataan Menteri PMD yang Diduga Merendahkan Wartawan dan LSM

Batubara-fokuspost.com-Ketua Asosiasi Liputan Berita Analisis Peduli Pemerhati Lingkungan Hidup Kehutanan (A-Libas P2 LHK Gren), Erizaldi Piliang, yang akrab disapa Dedek, mengecam keras pernyataan seorang Menteri Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang diduga merendahkan profesi wartawan dan organisasi masyarakat sipil (LSM) dengan menggunakan istilah “Bodrex”.

Pernyataan kontroversial ini berawal dari sebuah video yang beredar di media sosial, di mana sang menteri menyebut wartawan dan LSM dengan istilah tersebut. Istilah “Bodrex”—yang merupakan merek obat sakit kepala—dianggap memiliki konotasi negatif dan meremehkan profesionalisme wartawan serta aktivis LSM.

Ketua A-Libas P2 LHK Gren: Pernyataan Menteri Tidak Profesional

Menanggapi hal ini, Ketua A-Libas P2 LHK Gren, Erizaldi Piliang, menilai bahwa pernyataan tersebut mencerminkan sikap yang tidak profesional dan kurang memahami Undang-Undang Pers serta peran LSM dalam sistem demokrasi.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya menteri lebih berhati-hati dalam berbicara. Wartawan dan LSM adalah mitra pemerintah dalam pembangunan dan memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan publik serta menyuarakan aspirasi masyarakat. Pernyataan seperti ini tidak pantas dan dapat merusak hubungan baik yang telah terjalin,” ujar Dedek.

Ia juga menegaskan bahwa wartawan dan LSM bekerja sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan istilah yang merendahkan profesi ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik dan aktivisme sosial yang selama ini berkontribusi dalam pengawasan kebijakan pemerintah.

Tuntutan Permintaan Maaf Secara Terbuka

Sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi wartawan dan LSM, A-Libas P2 LHK Gren menuntut agar Menteri PMD segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan LSM di Indonesia. Mereka juga mendesak pemerintah agar lebih menghargai peran wartawan dan LSM dalam pembangunan serta menghindari pernyataan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

  • Selain A-Libas P2 LHK Gren, kecaman terhadap pernyataan tersebut juga datang dari berbagai organisasi wartawan dan LSM di seluruh Indonesia (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *