FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU SELATAN – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, meminta klarifikasi kepada beberapa anggotanya atas tuduhan makan fee dari proyek desa.
Ketua BPD Perk. Tolan mengundang anggotanya untuk memberikan klarifikasi ke Aula Desa Perk. Tolan dan mengundang Pihak Pemdes, LKMD beserta ABPEDNAS Kab. Labuhanbatu Selatan dan Masyarakat dari LSM PKRN.
Dalam undangan tersebut Anggota BPD Perk. Tolan tidak hadir atas undangan tersebut.
Ketua BPD Perk. Tolan, Saifata Kholla Hasibuan menjelaskan ada sembilan poin tuduhan anggotanya yang dilontarkan kepadanya, namun semua itu tidak benar.
“Semua perlu dibuktikan kebenarannya, dan sangat disayangkan saya dituduh dan difitnah makan uang fee uang proyek desa”, ujar Kholla.
Menurutnya lagi, sungguh sangat disayangkan Ia mendapatkan Surat Mosi Tidak Percaya sebagai Ketua BPD, tetapi anggota BPD tidak hadir diundang untuk musyawarah dan klarifikasi.
Wakil Ketua ABPEDNAS Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rahmad Rambe menanggapi semua proses BPD mempunyai prosedur, BPD kalau tidak menemukan musyawarah bukan semena mena langsung ganti struktur.
“Masalah tuduhan yang tidak benar, maka mereka harus membuktikan”, ujar Rahmad.
Pemerintah Desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa Edwin Mauli Rambe juga menanggapi hal tersebut perlu dimusyawarahkan, dan sangat disayangkan anggota BPD tersebut tidak menghadiri klarifikasi ini.
“Saya sependapat dengan ABPEDNAS, semua tuduhan harus diklarifikasi dan dibuktikan, masalah pergantian Ketua BPD semua ada peraturannya”, ujar Edwin.
(rd)