FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kota Langsa Delfian S.H mengapresiasi atas kinerja Kepolisian Daerah Polda Aceh terkhusus kepada Dit.Reskrimum Subdit 2 dibawah kepemimpinan AKBP Andy Sumarta S.I.K yang sekarang menjabat sebagai Kapolres Aceh Jaya, Tentunya juga tidak terlepas dari hasil kerja keras team penyidik yang dipimpin oleh Panit 2 Iptu Adlin SH, ujarnya.
Atas kinerja dan keberhasilannya dalam melayani,menindaklanjuti dari laporan masyarakat, guna menjalankan proses hukum secara profesional terhadap suatu tindak Pidana pelaku Penipuan pengadaan Sapi untuk Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU – HPT) Indrapuri Provinsi Aceh.
Serta telah dietapkan 3 (tiga) orang tersangka :
1. Irwansyah bin (alm) M. Idris – DPO
2. Asfani bin (alm) Abubakar – DPO
3. Nova Agustina binti (alm) Abumukmin, yang sudah menjalani proses persidangan di PN Langsa pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan vonis 2.5 tahun.
“Selain itu juga Delfian mengucapan, terimakasih kepada pihak Polres Langsa yang telah membantu dalam upaya penangkapan tersangka DPO di Wilkum Polres Langsa, ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua DPC BAI Kota Langsa kepada awak media ini menjelaskan,” Himbauan kepada seluruh masyarakat jika ada masalah jangan pernah takut datang dan membuat Laporan kekantor Polisi terdekat apalagi sudah memenuhi unsur Pidana,
Membuat LP Polisi itu gratis alias tidak dipungut biaya,” demikian pungkas Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kota Langsa, Delfian SH.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)