Ketua DPW KPK Tipikor Sayangkan Kinerja Pengadilan Tinggi Pekan Baru Riau

FOKUSPOST.COM | RIAU – Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) Ketua DPP KPK Tipikor Pekanbaru Riau sangat sayang kan kinerja para aparat penegak hukum di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pasalnya, kebijakan yang diambil oleh pihak pengadilan tinggi terlalu bertele-tele dalam setiap ambil keputusan dan sudah lebih dari 5 tahun permasalahan alat berat Excavator atas nama Rismadi tidak kunjung selesai.

Terkait hal ini ketua DWP KPK Tipikor Yulius SH, MH., meminta agar aparat penegak agar senantiasa membuat suatu kebijakan dan mekanisme penyelesaian alat berat Excavator secara profesional dan konsekuen, agar masyarakat bisa lebih merasa nyaman dan tenang dalam suatu pengambilan keputusan, artinya segala masalah pasti ada solusi yang terbaik demi tegaknya supremasi hukum di wilayah provinsi Riau dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut kata Yulius SH., MH., mengatakan, terkait hak penangkapan alat berat Excavator milik warga di wilayah Kabupaten Rokan Hilir di Kepenguluan Kota Parit, seogianya proses demi proses sudah di lakukan dengan prosedur hukum yang berlaku, sekali lagi saya bermohon agar para pihak yang terkait dapat membuka mata hatinya agar polemik ini jangan bertele-tele dan selesai seperti harapan masyarakat dan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah provinsi Riau dan sekitarnya, katanya.

Di tempat terpisah awak media Pirnas.com adakan konfirmasi dengan warga Rismadi selaku pemilik Excavator mengatakan, saya dari masyarakat awam sangat membingung kan kebijakan dan keputusan yang di lakukan oleh pihak pengadilan negeri Pekanbaru Riau terkait penangkapan dan penahanan alat berat Excavator milik saya yg di lakukan oleh polisi kehutanan provinsi Riau yang saat ini alat berat Excavator posisi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau belum ada yang berkekuatan hukum tetap, sebagai acuan terkait masalah Excavator sudah kurang lebih 5 tahun lamanya, seolah olah menurut akal sehat ini kesemuanya tidak objektif ilmiah, tidak pasnya antara gagasan dengan kenyataan yang saat ini sedang terjadi proses hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya menurut Rismadi, polemik ini kita ikuti sampai dengan selesai seperti harapan penyelenggara negara dan pengadilan tinggi Pekanbaru Riau, mudah mudahan ini menjadi pengalaman dan proses hukumnya bisa berjalan aman dan lancar, sebab secara pribadi saya sangat sayang kan kejadian ini, sebab selain waktu, saya juga menghabiskan dana, pikiran dan tenaga terkait kejadian ini saya mengharapkan agar pihak pengadilan bekerja secara profesional dan konsekuen untuk menghasilkan sebuah innovasi hukum demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tutupnya.

Di tempat terpisah awak media Pirnas.com konfirmasi dengan pihak kehutanan provinsi Riau, di hubungi lewat handphone tidak di angkat di what’s shap juga tidak di balas sampai berita ini di publikasikan.

R. Damanik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *