Ketua IMM Cabang Buru Minta PT. Telkom & Telkomsel Bertanggungjawab

Buru-fokuspost.com-Terhitung sejak awal Ramadhan tepatnya Minggu, 2 Maret 2025, jaringan di Kabupaten Buru mengalami gangguan secara total, ini menjadi catatan penting untuk PT. Telkom & Telkomsel agar segera berbenah diri dan mengantisipasi bencana demikian agar tidak terjadi lagi, hingga saat ini jaringan juga belum normal bahkan semakin tidak karuan kondisinya.

Ketua IMM Cabang Buru,,Kadafi Alkatiri mengatakan bahwa, mengutip dari alasan resmi yang dikeluarkan oleh PT. Telkom adalah kendala SKKL, dengan alasan semacam itu apakah benar, murni kerusakan atau sebuah kesengajaan untuk formalitas kerja PT. Telkom Indonesia termasuk Telkomsel?
mengingat kejadian semacam ini sudah terjadi beberapa kali di awal Tahun 2025

Bacaan Lainnya

Seharusnya Telkom Group Termasuk Telkomsel secepatnya mencari solusi, sebab kendala semacam ini merugikan pelanggan di Kabupaten Buru, ambil contoh pengguna Indihome dengan tagihannya tetap sama Tampa memberikan diskon, pengguna paketan mingguan dan bulanan yang paketannya hangus tak terpakai, para pelaku Usaha UMKM juga diperhambat dalam menjalankan bisnisnya,

Ada beberapa sandaran hukum atas kerugian semacam ini pemakaian jaringan WiFi karena sinyalnya lemot dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

Pasal-pasal yang relevan:
1. Pasal 4 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: “Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan akurat mengenai kondisi dan keamanan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi.”
2. Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: “Setiap pelaku usaha wajib untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.”
3. Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: “Setiap pelaku usaha wajib untuk memberikan garansi atas barang dan/atau jasa yang dikonsumsi.”

“Kami meminta pihak PT. Telkom & Telkomsel bertanggungjawab atas bencana ini, PT Telkom & Telkomsel jangan hanya sebatas meminta maaf, tetapi mencari solusi untuk tragedi yang tak terpuji semacam ini, dan PT. Telkom & Telkomsel harus mengganti rugi semua kerugian yang di timbulkan atas kejadian ini, & dalam waktu dekat IMM akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran apabila pihak PT. Telkom & Telkomsel tidak mampu menghadirkan solusi dalam waktu dekat”, Tutup Kadafi Alkatiri

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *