Ketua KPU Buru: 2 Anggota DPRD Terpilih Belum Menyerahkan LHKPN

Fokuspost.com | Maluku – Ketua KPU Buru, Walid Azis menjelaskan 2 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Buru yang terpilih pada Pemilu 14 Februari lalu sampai saat ini belum menyerahkan dokumen Laporan Hasil Kekayaan Negara (LHKPN) ke KPU Buru, padahal LHKPN adalah dokumen yang wajib diserahkan oleh setiap pejabat negara termasuk anggota DPRD terpilih.

Hal ini disampaikan Walid di Namlea, Selasa, (30/7/2024),

Kata Walid, pemberitahuan untuk memasukan LHKPN sesuai surat KPU RI No. 1262 sudah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD terpilih termasuk Parpol.

Walid menambahkan, batas waktu memasukan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah. “Jika sampai batas waktu lebih dari 21 hari sebelum dilantik mereka belum memasukan dokumen LHKPN, maka sudah pasti kami dari pihak KPU tidak akan merekomendasikan nama-nama tersebut untuk dilantik”, ucap Walid.

Untuk itu, Walid berharap kedua anggota DPRD terpilih tersebut segera memasukan LHKPN ke KPU Buru.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *