Ketua KPU Buru Diduga Lakukan Kejahatan Coblos Lebih dari Satu Kali, MDR: Kami Telah Lapor ke Bawaslu

Fokuspost.com | Maluku – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Aziz, diduga melakukan kejahatan Pilkada dengan mencoblos pada tanggal 27 November 2024 lebih dari satu kali. Atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Walid Aziz, maka tim kuasa hukum Paslon Mandat telah membuat laporan resmi di Bawaslu Buru pada tanggal 7 Desember 2024.

Saat jumpa pers di Kumarasa, Sabtu, (7/12/2024), MDR mengatakan bahwa kuasa hukum Mandat tidak hanya sudah melapor Walid Aziz ke Bawaslu Buru, tapi secara khusus akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Walid Aziz diketahui diduga telah melakukan pencoblosan pada tanggal 27 November lebih dari satu kali yakni di TPS 19 dan TPS 21 dalam kota Namlea.

MDR menduga Walid Aziz tidak hanya mencoblos di TPS 19 dan 21 melainkan di setiap TPS yang dikunjunginya. “Bisa diduga di setiap TPS yang dipantau dia akan melakukan hal yang sama”, tegas MDR

“Tim kami sudah buat laporan ke Bawaslu Buru, kami punya bukti serta ada saksi dari tim Mandat, ada beberapa orang yang melihat ketua KPU Walid Aziz mengisi form digital talking book (DTB) daftar pemih tambahan nomor urut 6 di TPS 19 Namlea”, ujar MDR

Ketua KPPS TPS 19 Namlea, Santo Ladae, yang didatangi wartawan salah satu media membenarkan kalau ketua KPU Walid Aziz mencoblos di TPS 19.

Santono mengisahkan, Walid Aziz datang pada pagi hari menggunakan form A 5, namun ditolak karena petugas KPPS mendahulukan pemilih yang terdaftar di DPT TPS 19. Walid diminta untuk kembali jam 12 siang atau 1 jam sebelum pencoblosan ditutup.

Kata Santoso, petugas KPPS tidak mengistimewakan Walid karena mereka juga tidak terlalu mengenal dia. Nanti setelah dia datang lagi di siang hari baru Santoso dan yang lain tau kalau dia adalah ketua KPU.

Kata Santoso, semua bukti ketua KPU mencoblos di TPS 19 ada dalam kotak suara yang telah diserahkan ke PPK Namlea.

Diketahui ternyata saat mencoblos di TPS 21 Namlea, Walid tidak menggunakan form A5 atau surat keterangan pindah pilih dari Air Buaya ke Namlea yang dikeluarkan oleh KPU. Walid sendiri membenarkan kalau dia mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP yang baru diterima 3 hari dari Disdukcapil jelang pencoblosan.

Atas dugaan kejahatan Pilkada yang dilakukan oleh Walid Aziz, MDR berharap kalau nanti terbukti dan diputuskan oleh MK lalu terjadi PSU, Walid Aziz sudah tidak ada di KPU Buru. “Kami berharap dia sudah tidak ada lagi di sana”, jelas MDR.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *