Ketua KPU Buru Diduga Melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Fokuspost.com | Maluku – Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh tim sukses Mandat, Umar Alkatiri, SH, di Namlea pada saat mendampingi kuasa hukum Paslon Mandat ketika melaporkan ketua KPU, Walid Aziz ke Bawaslu Buru, Sabtu, (7/12/2024)

Umar menjelaskan, bahwa pada tanggal 27 November 2024 Ketua KPU Buru menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea dengan menggunakan KTP El domisili Namlea yang baru saja dia terima dari Dinas Dukcapil
3 hari sebelum hari pencoblosan tanpa mengisi nama dan tandatangan pada formulir daftar hadir pemilih DPK di TPS 21.

Selain di TPS 21, Walid juga diduga mencoblos di TPS 19 Desa Namlea degan menggunakan formulir model A yang merupakan formulir pindah memilih dari Desa Air Buaya Kecamatan Air Buaya.

Kata Umar, Walid Aziz merupakan pemilih yang terdaftar di DPT TPS 01 Desa Air Buaya Kecamatan Air Buaya, dan berdasarkan rekaman video rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tinggkat KPU Buru, yang bersangkutan mengakui bahwa dia menggunakan hak pilih di TPS 21 Desa Namlea dengan menggunakan KTP el desa Namlea, dan ditambahkan lagi berdasarkan bukti tanggapan yang bersangkutan atas laporan dari tim hukum MANDAT dan para saksi Paslon ke Bawaslu Buru pada tanggal 5 Desember 2024 terhadap tindakan pelanggaran administtasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Lanjut Umar, tanggapan Walid termuat pada media Lensa Maluku, edisi 6 Desember 2024, dan pada pleno rekapitulasai perolehan suara tingkat PPK Namlea, dan di rapat pleno rekapitulasi perolehan tingkat KPU.

Pada media Lensa Maluku, kata Umar, Walid Aziz dengan bangganya mengatakan bahwa tindakan dia untuk melakukan pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea tersebut itu sudah benar, karena menggunakan KTP-el yang sudah bedomisili di desa Namlea, maka dia berstatus sebagai pemilih DPK (pemilih yang terdaftar di daftar pemilih khusus).

Menurut Umar Alkatiri, SH, yang merupakan mantan anggota KPU Buru dan mantan ketua Bawaslu Buru Selatan, menyatakan bahwa tindakan ketua KPU Buru yang merupakan ketua lembaga Penyelenggara Pemilu sangat salah dan telah mencederai demokrasi di Republik ini lebih khusus di Kabupaten Buru, karena tindakan dan pernyataan yang disampaikannya itu salah total, karena berdasarkan pasal 53 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 7 thn 2024, serta pasal 19 ayat 1 PKPU Nomor 17 tahun 2024, telah mengatur bahwa pemilih yang berstatus sebagai pemilih DPK itu adalah pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPTb.

“Sedangkan saudara ketua KPU Buru jelas- jelas terbukti terdaftar sebagai pemilih di dalam DPT TPS 01 Desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya, maka atas dasar hukum pemilihan sebagaimana telah diatur di dalam PKPU Nomor 7 thn 2024 dan PKPU Nomor 17 thn 2024, maka seharusnya ketua KPU untuk mau menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Desa Namlea seharusnya menggunakan formulir model A yang merupakan formulir surat pindah memilih dari TPS 01 Desa Air Buaya ke TPS 21 Desa Namlea, tidak boleh menggunakan KTP-el.” , jelas Umar.

Lanjut Umar, berdasarkan pengakuan bersangkutan sendiri di berbagai media bahwa dia baru saja terima KTP-el dari Dinas Dukcapil Buru pada H minus 3 sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara, karena penetapan DPT Pilkada oleh KPU Buru mendahului penerbitan yang besangkutan punya KTP-el, tetapi faktanya ketua KPU tidak menggunakan formulir A tersebut pada saat melakukan pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea.

“Maka terhadap tindakan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh saudara ketua KPU adalah tindakan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena telah melanggar pasal 178 C Undang- Undang Nomor 10 thn 2016, dan tindakan pelanggaran kode etik prilaku sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diatur di dalam peraturan DKPP Nomor 2 thn 2017”, tutup Umar.

Kaperwil Maluku (Sulaiman Papalia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *