Ketua KPU Buru Dinilai Tidak Paham Aturan, SK Penetapan Pantarlih Cacat Hukum

Fokuspost.com | Maluku – Ketua KPU Buru, Walid Aziz, dinilai tidak paham aturan karena menandatangani SK penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bukan kewenangannya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022, sehingga SK Pantarlih tersebut cacat hukum.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Mandat, H. Adam Hadiba, SH, MH, dalam siaran persnya yang diterima, Jumat, (20/12/2022)

Adam menjelaskan,
ketua KPU Buru, Walid Aziz yang mengangkat sebanyak 397 anggota Pantarlih se-Kabupaten Buru melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

”Ketua KPU Buru melakukan pelantikan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) sebgaimana SK ketua KPU Buru nomor 41/SDM.12.1/8104/202, padahal ketentuan pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh PPS,”’ ucap Adam.

Kesalahan bertindak melampaui kewenangannya itu juga menjadi salah satu alasan bagi tim kuasa hukum Mandat Adam Hadiba dkk, melaporkan ketua KPU Buru, Walid Aziz dan seluruh komisioner KPU ke DKPP.

Sementara itu, sumber terpercaya mengungkapkan, kalau SK pengangkatan 397 anggota Pantarlih yang diteken Walid Aziz tertanggal 24 Juni 2024, ternyata juga bermasalah.

Saat itu Walid Aziz sedang bepergian ke luar daerah, sehingga tandatangan yang ada di SK tersebut adalah tanda tangan elektron.

Sumber ini juga mengungkapkan, anggota Pantarlih bukan dilantik oleh masing-masing PPS di desa, melainkan dilantik oleh Komisioner KPU Kabupaten Buru, Saiful Kabau.

Kemudian kepada awak media, diperlihatkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, bagian keempat perihal Pembentukan Petugas Pantarlih, Pasal 51 ayat (1) ditegaskan, Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Berikutnya, pada pasal 52 ayat (3) juga dijelaskan , PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan
nama Pantarlih hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dan hasil penunjukan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (4) juga mengatur tentang kewenangan PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil
sumpah/janji Pantarlih.

Namun yang terjadi di Kabupaten Buru, semua melanggar aturan main sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

”SK petugas Pantarlih dan pengambilan sumpah anggota Pantarlih yang menjadi kewenangan PPS telah dirampas oleh ketua dan komisioner KPU Kabupaten Buru,. Perbuatan Walid Aziz ini patut dicurigai terstruktur dan sangat masif,” sesali sumber ini.

Dia juga memperlihatkan dokumen SK yang benar dan diterapkan oleh penyelenggara Pilkada serentak di KPU Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.

Dalam contoh SK Petugas Pantarlih itu, yang meneken adalah Ketua PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *