Fokuspost.com | Maluku – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Aziz menjelaskan, polemik ijazah calon Bupati atas nama Muhamad Daniel Rigan (MDR) sudah clear dan tidak perlu dipersoalkan lagi. KPU hanya memverifikasi Ijazah SLTA atau sederajat, bukan SMP dan SD.
“KPU telah melakukan pengecekan atau verifikasi ijazah calon Bupati Muhamad Daniel Rigan pada sekolah asal di Jakarta termasuk ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Kota dan hasilnya ijazah yang bersangkutan asli dan sah, termasuk lembaga yang mengeluarkan ijazah itupun sah”, beber Aziz.
Lanjut Aziz, KPU sudah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku secara benar dan tertanggungjawab, dan sesuai tahapan tangggal 22 September akan diumumkan penetetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru untuk Pilkada 2024.
Kepada media ini, Rabu, (11/9/2024), Aziz mengatakan kewenangan KPU sesuai Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
adalah hanya memverifikasi ijazah terakhir yakni SLTA atau sederajat calon kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dimasukkan pada saat pendaftaran.
“Jadi sudah tidak ada alasan untuk KPU melakukan verifikasi ijazah SMP atau SD seorang calon Bupati atau Wakil Bupati. KPU punya kewenangan hanya sebatas verifikasi ijazah terakhir yakni SLTA atau sederajat”, tutup Aziz.
Kaperwil Maluku (SP)