Fokuspost.com | Maluku – Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz saat ini sedang menunggu panggilan klarifikasi dari Bawaslu Buru terkait laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum paslon Mandat Sabtu lalu.
“Saat ini beta lagi menunggu proses di Bawaslu. Nanti akan ada panggilan klarifikasi”, kata Walid melalui pesan singkat WatsApp, Selasa, (10/12/2024)
Sebagaimana diberitakan berbagai media, kuasa hukum paslon Mandat telah membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Buru terkait dugaan ketua KPU mencoblos dua kali pada Pilkada 27 November lalu, yakni di TPS 19 dan TPS 21 Namlea.
Dalam isi laporan yang disampaikan di Bawaslu Buru, Walid Aziz diduga mencoblos di TPS 21 dengan menggunakan KTP-E, sedangkan saat dia mencoblos di TPS 19 menggunakan formolir model A atau surat pindah pemilih.
Ketua KPU, Walid Aziz juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota lembaga penyelenggara Pemilu.
Kaperwil Maluku (S.Papalia)