Ketua KPU: Pemilu 2024, Buru Tetap Tiga Dapil

FOKUSPOST.COM | BURU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Munir Soamole SH, mengatakan Kabupaten Buru tetap terbagi menjadi tiga (3) Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang seperti Pemilu 2014 dan 2019 lalu.

Penjelasan ini disampaikan Soamole di Namlea, Minggu, (26/2).

Kata Soamole, hal ini sesuai Peraturan KPU No. 6 tahun 2023 yang dikeluarkan tanggal 6 Februari 2023, selain penetapan Dapil, juga ditetapkan jumlah kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Soamole menjelaskan, tiga Dapil tersebut dibagi menjadi Buru 1 yang terdiri dari Kecamatan Namlea dan Lilialy (9) kursi, Buru 2 terdiri dari Kecamatan Waiapo, Lolongguba, Wailata, Kaiely dan Kecamatan Batabual (9) kursi, serta Buru 3 terdiri dari Kecamatan Waplau, Fenaleisela dan Kecamatan Air Buaya (7) kursi. Sehingga total kursi tetap 25 karena jumlah penduduk Kabupaten Buru masih dibawah dua ratus ribu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Devisi Tehnis Penyelenggara, Faisal Amin Mamulati, mengatakan, hal tersebut sudah sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Kata Faisal, KPU Kabupaten Buru sesuai kewenangannya telah merancang, mempublikasikan serta mengusulkan tiga model rancangan untuk Kabupaten Buru dipecah menjadi 3, 4 dan 5 Dapil untuk digunakan pada Pemilu 2024 dengan mempertimbangkan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2022.

“tiga model pecahan, yakni 3,4 dan 5 Dapil telah melalui tahapan uji publik dan mendengar masukan dari berbagai pihak, kemudian diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi, namun hasil yang diputuskan oleh KPU tetap tiga Dapil seperti Pemilu 2014 dan 2019 lalu”, ujar Mamulati.

Ia melanjutkan, ”ada perbedaan antara Pemilu 2019 dan 2024 dalam hal alokasi kursi pada dapil Buru 1 dan dapil Buru 2. Pada Pemilu 2019 alokasi kursi Buru 1 (8) kursi, dan untuk Pemilu 2024 naik menjadi (9) kursi. Sedangkan untuk Buru 2 pada Pemilu 2019 (10) kursi turun menjadi (9) kursi pada Pemilu 2024 nanti, sedangkan untuk Buru 3 tetap (7) kursi”, jelas Mamulati.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *