FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU) Tanjung Siram BR bungkam, saat di tanya tentang hutang piutang yang tidak di bayarkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dari tahun 2011 hingga tahun 2022. saat fokuspost.com mengkonfirmasi beliau melalui via whatsapp (WA) minggu (2/10/2022) sekira pukul 08.08 Wib.
Di ketahui KUD Kurnia P3RSU Tanjung Siram menerima bantuan modal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2011 dari Dinas Koperasi dan UKM sebesar 100 Juta Rupiah. adapun pinjaman tersebut di tahun 2020 masih di bayarkan sekitar Rp 54.210.000 , sementara sisanya sebesar Rp. 45.790.000 hingga tahun 2022 tidak di bayarkan (tidak lunas).
Pernah hal tersebut di pertanyakan ke pihak Dinas Koperasi dan UKM melalui saudara JM kepada fokuspost.com, kamis (22/9) mengenai hutang KUD Kurnia P3RSU Tanjung Siram, beliau menjelaskan,
” Memang Koperasi sepanjang masih ada hutangnya di bubarkan gak bisa, jadi jangan pernah bapak bapak berfikir untuk membentuk Koperasi baru. Di Koperasi yang masih ada hutang tidak boleh di bubarkan. ” Kata JM.
Kemudian lanjutnya lagi, kalau lah ada perubahan perubahan misalnya Plasma atau segala macam, mungkin setelah Koperasi itu kita benahi.
” Saya yakin periodesasi pengurus yang sekarang sudah habis. tetapi, mungkin ada anggota yang gak ngerti tentang hal itu. di fikirnya Koperasi itu bisa seumur hidup. Terus telusuri apakah pengurus itu masih ada pertalian misalnya, sebagai Ketua bapak terus bendahara anaknya, 4 smenda kebawah. atau Ketua opung bendahara cucu gak bisa. ” Ucapnya kepada awak media.
Terpisah, saat tim fokuspost.com mengkonfirmasi dengan Kepala Dusun (Kadus) Dusun Kampung Jawa B, desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu inisial LS senin (3/10) yang dekat dengan kantor KUD Kurnia P3RSU Tanjung Siram, beliau memberikan tanggapan yang tegas terkait hutang KUD tersebut,
” Seharusnya Kepala Dinas koperasi melakukan peninjauan ulang ke KUD saat ini, dan melakukan pemanggilan terhadap pengurus yang ada. Kemudian kalau menurut saya masalah ini sepertinya yg berkompeten menjawab nya Kepala Dinas Koperasi selaku yg mengucurkan dana ke Koperasi Tersebut. ” Ujar LS kepada fokuspost.com
Hingga berita ini terbit, BR masih bungkam seribu bahasa saat fokuspost.com menanyakan siapa saja anggota yang menerima bantuan yang 100 Juta, serta bungkam saat di tanya siapa siapa saja anggota yang tidak membayar hutang sebesar 45. Juta lebih kepada Dunas Koperasi dan UKM tersebut.
Bersambung…….!
Reporter (HD)







