FOKUSPOST.COM | MALUKU – Ketua Lembaga Dawah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Maluku Jamaludin Wabula Spd. Mpd, didampingi Sekretaris Wilayah Risman Ladiheru, Dewan Penasihat Drs. Kaafa serta Bidang Organisasi dan Pengkaderan, Anto Leko S.Pdi, menyerahkan sekaligus beraudensi dengan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Zahruddin Latuconsina di kantor Kesbangpol (17-2-2023).
Dalam kesempatan itu, ketua LDII menyerahkan keputusan DPP LDII tentang kepengurusan DPW LDII Provinsi Maluku masa bakti 2022-2027, Buku Munas LDII, serta SK Kemenkumham tentang persetujuan perubahan perkumpulan LDII.
Wabula juga menyerahkan SK Kementerian Dalam Negeri sesuai pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Wabula menjelaskan, LDII sebagai organisasi yang taat azas dan hukum, maka dirinya bersama teman-teman perlu melaporkan keberadaan dan menyerahkan kepengurusan LDII Provinsi Maluku masa bakti 2022-2023 kepada kepala Kesbangpol Provinsi.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Zahruddin Latuconsina, menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus mengatakan bahwa, pemerintah sangat berkepentingan dengan kelompok kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan semua stakceholder yang dianggap berperan dalam rangka memberikan kontribusi kepada pengembangan daerah ini.
“Sudah tentu dalam menghadapi tahun politik ini, semua komponen harus sama-sama mensukseskannya,
Artinya bagaimana peran-peran stakceholder itu sehingga dinamika dalam masyarakat tersebut dapat memberikan solusi dan ketentraman baik secara nasional maupun daerah”, ujar Latuconsina.
Kaperwil Maluku (SP)