Ketua LSM PLKB Dukung Polres Buru Tingkatkan Status Muid Wael Jadi Tersangka atas Tuduhah Pengrusakan Lingkungan

 

Fokuspist.com | Maluku – Ketua LSM Lembaga Pemerhati Lingkungan Kabupaten Buru, Ridwan Umar dukung Polres Buru menaikan status anggota DPRD terpilih P3 Muid Wael menjadi tersangka pengrusakan lingkungan di tambang emas ilegal gunung botak Kecamatan Wailata Kabupaten Buru kalau sudah cukup bukti.

Pernyataan ini disampaikan Ridwan di Namlea, Sabtu (20/4/2024).

Ridwan meminta aparat penegak hukum Polres Buru agar tidak segan-segan memproses siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum apalagi soal pengrusakan lingkungan.

“Saya yakin dan percaya Polres Buru sangat profesional dalam menangani pidana pengrusakan lingkungan karena hal tersebut berefek sangat buruk. Saya juga mendukung agar kalau sudah cukup bukti atas laporan Ibrahim Wael, maka dinaikan status anggota DPRD P3 terpilih Muid Wael jadi tersangka”, ujar Ridwan.

Sebagaimana telah diberitakan media ini berulangkali, bahwa Ibrahim Wael telah melaporkan Muid Wael Cs. di Polres Buru beberapa waktu lalu terkait penyerobotan lahan dan pengrusakan lingkungan di areal tambang emas ilegal gunung botak

Ridwan juga akan membuat surat laporan atas pengrusakan lingkungan yang dilakukan Muid Wael kepada Kementerian SDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta yang tembusannya akan disampaikan kepada Presiden Jokowidodo dan Kapolri.

Menurut Ridwan, Muid Wael bisa dijerat dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Kata Ridwan, pada pasal 374 berbunyi, “setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana paling lama 3 tahun”.

Sedangkan pada pasal 109, “setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkunqan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara tingkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00. (tiga miliar rupiah).

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *