Ketum Genpeti: Putusan Kasasi Cermin Rusaknya Sistem Peradilan Pidana Gara-Gara Pendapat Ahli ESDM

 

FOKUSPOST.COM | JAKARTA – Ketua Generasi Penambang Emas dan Batuan Indonesia (GENPETI) sikapi Putusan Hakim Pn Cibadak, Banding dan juga Kasasi melalui Mahkama Agung yang memutuskan hukuman terdakwa 6 penambang rakyat sukabumi dinilai sarat pelanggaran dan berpotensi kriminalisasi penambang rakyat lokal.

Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menurut Irwan selaku ketua Genpeti dan Mahasiswa Pasca Sarjana STIH Iblam Jakarta bertentangan dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Permen ESDM No. 301./MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara.

Menurut Irwan, fakta persidangan 6 penambang rakyat yang menghadirkan ahli dari Dinas ESDM Jawa Barat dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat bertentangan dengan penjelasan dalam Undang-Undang pertambangan yang secara jelas menyebutkan “Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia terdiri dari WUP, WPR,WUPK dan WPN”. Penjelasan pasal 1 ayat (32) berbunyi ” Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat. Sedangkan dakwaan JPU kepada penambang rakyat yaitu IPR harus mengikuti WUP/Izin Usaha Pertambangan.

Bagi Irwan, dalam fakta-fakta persidangan terdapat kesesatan berpikir dan kekeliruan JPU dalam menjelaskan pokok perkara pertambangan rakyat yang bertentangan dengan Undang-Undnag Minerba . Selain itu, para penambang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang R.I No.03 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I No. 4 Tahun 2009.

Kemudian, dalam perjalanan pertambangan rakyat sejak UU No 11 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2020 berserta turunan dan Peraturan menteri belum ada perubahan penetapan wilayah pertambangan rakyat harus mengikuti WUP atau IUP tersebut.

Bahwa putusan hakim PN Cibadak, Banding Pengadilan Tinggi Bamdung maupun Kasasi Mahkamah Agung dilihat dari Hukum Acara Pidana sangatlah melukai rasa keadilan. Inti dari Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana secara jujur dan tepat, agar hakim dapat memutuskan dengan adil.

Ironisnya, hak-hak penambang sebagai hak dasar hukum di pengadilan yang disampaikan lewat persidangan tidak menjadi pertimbangan hakim, padahal penambang rakyat telah berupaya membangun argumen untuk mempertahankan sebuah dalil dalam pledoi yang merujuk pada sumber-sumber hukum yang diakui oleh sistem hukum kita.

Fakta-fakta persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dalam keterangannya mengatakan “IPR milik Koperasi GPS tersebut Sah yang diterbitkan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi namun belum terverifikasi”.

Yang dimaksudkan Ahli belum terverifikasi adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Sistem OSS harus login ke sistem FAQ (Frequently Asked Questions) MODI Self Service milik kementerian ESDM. Hal inilah yang menjadi dasar hakim memvonis ke 6 penambang rakyat tercatat dalam Register Perkara: 365/Pid.Sus/2022/PN.Cbd; dan Perkara: 366/Pid.Sus/2022/PN.Cbd.

Menurut Irwan sangat miris wajah peradilan kita seakan menjadi industri hukum seperti robot yang jiwanya kosong tanpa rasa keadilan kepada rakyat khususnya penambang lokal yang lahir dan besar di atas tanahnya sendiri sebagai ibu yang membesarkan mereka.

Kasus penambang rakyat yang terus mengalami ketidakpastian dalam tata kelola pertambangan sampai hari ini kemudian menimbulkan sejuta pertanyaan bahwa untuk siapakah Sumber Daya Alam (SDA) kita?. Apakah rakyat ataukah Korporasi yang menguntungkan kantong pejabat dan kelompok tutup nya.
Kaperwil Maluku.

(Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *