KKN Angkatan XX Universitas Iqra Buru Hadiri LPPD Kepala Desa Waetele Tahun 2024

Waetele-fokuspost.com-Pemerintahan Desa Waetele melaksanakan Penyampaian Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di Balai Desa Waetele, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru pada Rabu, (12/3/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh BPD Waetele beserta Anggota, Perangkat Desa dan Staf beserta Mahasiswa KKN Angkatan XX Universitas Iqra Buru.

Bacaan Lainnya

Penyerahan LPPD serta LKPPD ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa di Tahun 2024.

Penyerahan LPPD dan LKPPD Desa Waetele Tahun Anggaran 2024 kepada BPD Desa Waetele merupakan dokumen yang memuat laporan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun.

Dengan selesainya kegiatan penyampaian penyerahan LPPD serta LKPPD Desa Waetele maka Pemerintah Desa Waetele Keterangan telah menyelesaikan salah satu kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan Berita Acara LPPD dan LKPPD terlampir.

Pada Kesempatan ini Kepala Desa Waetele, Aam Purnama menyampaikan Kegiatan Rutin ini dilaksanakan dengan dasar Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

“Laporan kepala desa merupakan proses pelaporan terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati atau Walikota melalui Camat.

Semua kegiatan pemerintah desa harus dipertanggungjawabkan dengan cara yang tertib, akuntabel, dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip regulasi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, laporan ini berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dapat dipantau dan dievaluasi oleh pihak-pihak terkait”, ungkap Purnama.

Lebih lanjut Purnama menjelaskan setelah kegiatan ini nantinya laporan realisasi anggaran 2024 akan di publikasikan disarankan publik papan informasi untuk diketahui masyarakat.

“Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018.

Laporan ini berfokus pada penggunaan dan pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa dana desa tersebut digunakan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati”, tutup Purnama diakhir Keterangannya.

Kaperwil Maluku ( Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *