Batu Bara fokus post com. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan membatalkan pelaksanaan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)
Yang berada di Jl. Saleh Agung, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, apabila terbukti tidak memenuhi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Teknis Tahun Anggaran 2025/2026.
Seperti Kepmen KP No. 41 Tahun 2025, terutama pada kriteria teknis “mutlak” yang seharusnya tidak dapat ditawar.
Sejumlah Awak Media baru-baru ini, Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 16:17 Wib, melakukan investigasi menemukan adanya lokasi yang tetap dipaksakan meski risiko abrasi dan stabilitas tanah belum sepenuhnya tar mitigasi.
Hal ini akan berpotensi melanggar standar keamanan bangunan yang diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009.
Saat dikonfirmasi Tim terkait nilai kontrak, sumber dana, nama penyedia, masa pelaksanaan, hingga konsultan pengawas proyek, Agus Sanjaya dan Irvan mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kami tidak tahu, bang,” ujar keduanya singkat.
Ketika kembali dicecar mengenai siapa pemborong, nama resmi proyek, serta pihak pelaksana, mereka hanya menyebut bahwa proyek tersebut merupakan Kampung Nelayan Merah Putih.
“Kontraktornya Pak Sarifuddin, orang Bandung. Kami di sini hanya sebagai penjaga alat,” kata mereka, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Desakan ini menguat seiring munculnya sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi faktual di lapangan, yang berpotensi menyimpang dari prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan tata kelola keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam regulasi KKP serta ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan program strategis nasional.
Indikasi Ketidaksesuaian Teknis
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, proyek KNMP di Desa Perupuk diduga belum sepenuhnya memenuhi standar teknis dan administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam Juklak Teknis KNMP 2025/2026. Mulai dari aspek penetapan lokasi, kesiapan kelompok penerima manfaat, kelayakan sarana prasarana, hingga mekanisme pendampingan dan keberlanjutan program.
Padahal, Juklak Teknis secara tegas mengatur bahwa setiap lokasi KNMP harus memenuhi kriteria objektif dan terukur, bukan sekadar formalitas administratif. Program KNMP bukan proyek simbolik, melainkan intervensi negara berbasis anggaran publik yang wajib menjamin manfaat nyata bagi nelayan dan masyarakat pesisir.
Risiko Penyimpangan dan Kerugian Negara
Apabila proyek tetap dipaksakan berjalan tanpa pemenuhan syarat teknis yang sah, maka potensi pemborosan anggaran negara dan kegagalan program menjadi risiko yang tak terelakkan. Dalam perspektif hukum administrasi dan keuangan negara, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengelolaan program, yang berimplikasi pada pertanggungjawaban institusional.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, pembatalan proyek justru menjadi langkah korektif yang sah dan konstitusional, apabila evaluasi internal KKP menemukan adanya pelanggaran juklak, konflik kepentingan, atau ketidaksiapan penerima manfaat.
Transparansi dan Audit Independen
Masyarakat sipil mendesak KKP untuk membuka secara transparan dokumen perencanaan, penilaian kelayakan, serta dasar penetapan Desa Perupuk sebagai lokasi KNMP. Selain itu, audit internal maupun eksternal dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
“Program strategis seperti KNMP tidak boleh dijalankan dengan pendekatan coba-coba. Jika syarat tidak terpenuhi, maka evaluasi dan pembatalan adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum, bukan kegagalan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan pesisir yang enggan disebutkan namanya.
Prinsip Kehati-hatian Pemerintah
Secara normatif, pemerintah terikat pada asas kehati-hatian (prudential principle) dalam penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, KKP diminta tidak ragu mengambil langkah tegas demi menjaga integr







