Buru-fokuspost.com-Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua mendesak Polres Buru untuk mengusut tuntas kasus kebakaran kantor KPU.
Kepada media ini, Jumat, (28/2/2025), Taher menjelaskan bahwa penilaian beragam datang dari masyarakat Kabupaten Buru karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Buru yang dalam amar putusannya memerintahkan kepada pihak KPUD Kabupaten Buru untuk dilaksanakan PSU pada TPS 2 desa Debowae Kecamatan Waelata, dan melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 19 Desa Namlea.
Menurut Taher, persepsi publik bahwa ada upaya dan unsur kesengajaan yang dilakukan agar dapat menghilangkan barang bukti dalam penghitungan ulang pada TPS 19 desa Namlea, sebaliknya ada penilaian bahwa dengan kebakaran alat bukti (kotak suara) TPS 19 desa n
Namlea maka bisa saja akan dilakukan PSU pada TPS tersebut.
“Soal kebakaran kantor KPU Buru saat ini kami tidak melihat hanya dari persoalan politik paska dikeluarkannya amar putusan Mahkamah Konstitusi saja. Kita tahu persis bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buru, KPUD telah mendapatkan anggaran hibah puluhan miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Buru dalam pelaksanaan Pilkada kemarin apalagi belum sempat buat pertanggungjawaban keuangan. Jadi tak ada salahnya bila publik menduga ini bagian dari pada skenario yang sengaja dibuat untuk menghilangkan administrasi anggaran Pilkada 2024”, ujar Taher.
Taher menegaskan,,agar tidak terjadi simpang siur dan menimbulkan persepsi publik yang salah dalam peristiwa kebakaran ini, maka KNPI Kabupaten Buru mendesak kepada Polres Buru agar segera usut tuntas peristiwa kebakaran ini.
Lanjut Taher, pihak kepolisian Buru harus mampu mengungkap peristiwa kebakaran ini sehingga tidak berimplikasi pada persoalan lain.
Menurut Taher pihak Kepolisian dan Bawaslu Buru mestinya selalu siap dalam melakukan pengawalan pasca putusan Mahkamah Konstitusi sehingga penilaian masyarakat pihak penyelenggara benar benar telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.