Komisi II DPRD Buru Tinjau Tong Pengolahan Ampas Tromol di desa Dava dan Widit

Namlea — Komisi II DPRD Kabupaten Buru melakukan kunjungan kerja ke Desa Dava dan Desa Widit, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru untuk meninjau langsung keberadaan tong pengolahan limbah atau ampas tromol yang digunakan dalam aktivitas pengolahan emas di wilayah tersebut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Buru, Drs. Hadi Aljagladi, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan melihat dari dekat kondisi fasilitas pengolahan tersebut, sekaligus mendengar penjelasan masyarakat dan pihak terkait mengenai dampak aktivitas itu terhadap lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Kehadiran kami di sini untuk memastikan bagaimana pengelolaan limbah tromol dilakukan, dan sejauh mana dampaknya terhadap kesehatan warga serta ekosistem,” ujar Hadi, Rabu, (13/8/2025)

Dalam peninjauan, rombongan DPRD berdialog dengan pengelola tong, aparat desa, serta warga sekitar. Mereka ingin mengetahui apakah limbah yang dihasilkan telah diolah sesuai standar, mengingat ampas tromol umumnya mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida yang berpotensi mencemari tanah dan air.

Temuan lapangan ini nantinya akan dibawa ke pembahasan internal DPRD dan dapat menjadi rekomendasi kebijakan, baik terkait pengawasan maupun penataan kembali lokasi dan sistem pengolahan limbah.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *