FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baik itu, DPD-RI, DPR-RI, DPRA serta DPR Kabupaten/Kota harus wajib bisa membaca Al-Qur’an, dalam tes baca Al-Qur’an nantinya akan digelar pada 07 Juni 2023 mendatang.
“Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri kepada awak media menjelaskan, kalau tidak salah 07 Juni 2023, tapi kami belum sidang pleno, syarat mengaji bagi Bacaleg khusus di Aceh saja yang beragama Islam, diluar Provinsi Aceh tidak ada,” ujarnya.
Menurut Syamsul Bahri, jika ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak bisa membaca Al-Qur’an maka akan dianggap gugur,,” Karena bisa membaca Al-Qur’an syarat wajib bagi Bacaleg di Provinsi Aceh,” demikian pungkasnya.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)