Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRA Dapil 1 Dan Dapil 4

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan uji mampu baca Al-Quran bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari partai politik peserta Pemiihan Umum (Pemilu) 2024, mulai 6-12 Juni 2023, mulai pukul 09:00-12:00 WIB, di Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, menyebutkan kriteria penilaian uji mampu baca Al-Quran tersebut sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Parta Politik Lokal. Lanjutnya, juga berlaku untuk partai politik nasional pada Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.

Munawarsyah juga mengatakan, ada tiga aspek yang diuji dalam membaca Al-Qur’an yaitu makhraj huruf, mad dan harakat, dan adab. Masing-masing bobot penilaian untuk makhraj huruf 40, mad dan harakat 40, adab 20. Sehingga, peserta bacaleg yang dinyatakan mampu itu akan mendapatkan nilai minimal 50.

Lanjutnya, saat ini peserta dapil 1 yang mengikuti ujian itu dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sejumlah 245 orang dan Dapil 4 sebanyak 201 orang. Sehingga, totalnya 446 orang.

“Pelaksanaan uji baca Al-Quran ini berdasarkan Daerah Pemilihan, jadi setiap harinya 24 partai politik hadir disini. Kita enggak bagi per partai,” sebut Munawarsyah, Selasa 6 Juni 2023.

Dia menyebutkan untuk tim penguji menurut Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Quran Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Bahwa tim uji berdasarkan unsur yang disampaikan nama-namanya oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh.

“Mereka yang mengirim nama kepada kami, berdasarkan permintaan kami, dan kami SK kan. Kami pastikan tim uji ini tidak ada yang terlibat dalam partai politik, karena kami sudah membuat pakta integritas bahwa mereka tidak terlibat dalam partai politik dalam kurun waktu lima tahun,” sambungnya.

Lanjutnya, bagi bacaleg yang mampu akan diberikan surat mampu baca Al-Quran dan tidak diberikan surat kepada yang tidak mampu. “Kita menjaga martabat orang,” tuturnya.

Apabila ada yang tidak mampu, akan diganti dengan bacaleg pengganti untuk diuji kembali. Kegiatan itu berlangsung sejak 6-12 Juni 2023. Kemudian, akan ada uji baca Al-Quran lagi bagi bacaleg pengganti yang tidak dapat berhadir di masa sekarang.

“Kita berikan kesempatan juga bagi jemaah haji, sehingga akan kita lakukan dengan cara teknologi informasi,” sambungnya.

Sebab, jika harus menunggu kembali dari ibadah haji, maka sudah melewati masa verifikasi administrasi. Karena itu, pihaknya akan melakukan dengan metode teknologi informasi dengan cara video call, peserta diminta untuk membaca satu ayat dengan menunjukkan Al-Quran, dan tim penguji akan memberikan nilai.

Sebagai penyelenggara, Munawarsyah mengatakan kegiatan ini membutuhkan kerja sama dengan pihak terkait. Pihaknya akan berusaha melayani peserta Pemilu 2024 dengan maksimal, dalam hal ini bacaleg untuk diuji mampu baca Al-Quran.

Sebagai informasi, uji mampu baca Al-Qur’an ini akan dilaksanakan per Dapil untuk setiap partai politik/partai politik lokal, dengan pembagian sebagai berikut:

Selasa 6 Juni 2023 jadwal uji baca Al-Quran untuk Dapil Aceh 1 meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang dan Dapil Aceh 4 meliputi Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah.

Rabu 7 Juni 2023 uji baca Al-Qur’an untuk Dapil Aceh 2 yang meliputi Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya. Masih di hari yang sama, uji baca Al-Quran juga dijadwalkan untuk Dapil 3 yaitu Kabupaten Bireuen.

Kamis 8 Juni 2023 jadwal uji baca Al-Qur’an untuk Dapil Aceh 5 meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Kemudian, Dapil Aceh 8 meliputi Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo.

Jumat 9 Juni 2023 akan dilakukan uji baca Al-Quran untuk Dapil Aceh 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue. Selanjutnya, Dapil Aceh 6 meliputi Kabupaten Aceh Timur.

Sabtu 10 Juni 2023 jadwal uji baca Al-Qur’an untuk Dapil Aceh 9 Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Berikutnya, Dapil Aceh 7 meliputi Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *