Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa Belum Ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Yang Mendaftar

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Masallahnya, sejak awal dibuka pendaftaran mulai 01 Mei 2023 belum ada satupun Bacaleg yang mendaftar, baik itu dari Partai Politik, Nasional maupun lokal.

Ketua Divisi Tekhnis KIP Kota Langa, Samsul Bahri saat dikonformasi oleh awak media mengatakan pendaftaran seyogianya dibuka sejak 01 hingga 14 Mei 2023.

“Meskipun pada saat ini belum ada yang mendaftar, tetapi ada beberapa partai politik yang akan segera mengajukan pendaftaran dalam waktu dekat ini,” ujar Samsul Bahri.

Lanjut Samsul, prinsifnya mereka Partai Politik (PARPOL) sedang mempersiapkan serta melengkapi administrasi di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Setelah itu nanti pihak yang diberi mandat dari partai tersebut akan segera menyerahkan dokumen berupa formulir pengajuan Parpol serta daftar calonya sesuai data yang dimasukan dalam Silon” ucapnya.

Samsul menambahkan, pihaknya juga telah mempersiapkan diri ketika ada partai politik yang datang ke KIP Langsa untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg tersebut.

“Dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) secara unum, bacaleg yang akan didaftar itu harus memenuhi beberapa syarat,” jelasnya.

Secara garis besar, lanjut Samsul untuk partai nasional bisa mengajukan peserta berasal dari manapun, Bahkan luar provinsi tempat caleg tersebut maju, selama memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar sebagai pemilih, Sementara untuk partai lokal,” wajib berdomisili ber KTP di Aceh, minimal sudah tinggal selama enam bulan sebelum masa pengajuan,” ungkapnya.

Sesuai aturan yang diterbitkan KPU, KIP Langsa sudah mempersiapkan tim pelayanan dan pencalonan serta fasilitator untuk membantu dan memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan pencalonan.

Selain itu pihaknya juga sudah menyampaikan tata cara pengajuan kepada partai politik,” Yang pada prinsifnya kita sudah siap menerima pengajuan pencalonan yang disampaikan oleh partai politik di tingkat Kota Langsa untuk bacaleg DPRK pada Pemilu 2024, jelasnya.

“Untuk diketahui, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib, khusus untuk 14 Mei 2023, dibuka sampai pukul 23.59 Wib,” demikian pungkas Ketua Divisi Tekhnis KIP Kota Langsa, Samsul Bahri.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *