FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Langsa menetapkan 5 (lima) orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Tahun 2024 tidak mampu membaca Al-Qur’an, Selasa (13/06/2023).
Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal SH yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Samsul Bahri kepada awak media menyampaikan bahwa dari 329 Bacaleg yang hadir dalam uji mampu baca Al-Qur’an sejak Hari Sabtu Tanggal 10 sampai Senin Tanggal 12 Juni 2023, hanya 5 orang saja yang tidak mampu.
“Adapun 5 Bacaleg yang tidak mampu baca Qur’an ini sesuai dengan penilaian dan keputusan yang diberikan oleh Tim Juri dengan nilai tidak mencapai 50.
“Dengan keputusan ini, maka kita tetapkan mereka tidak dapat mengikuti proses selanjutnya karena sudah gugur menjadi Bacaleg,” ucap Ketua KIP.
T Faisal melanjutkan, nama-nama Bacaleg yang tidak mampu membaca ayat suci Al- Qur’an itu akan disampaikan kepada masing-masing pimpinan partai politik (Parpol) untuk dapat diganti pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Sehingga kuota Bacaleg dari Parpol tersebut terpenuhi untuk proses selanjutnya sebelum ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Bulan Agustus 2023”, ungkap T Faisal.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Samsul Bahri melanjutkan, untuk 324 Bacaleg yang dinyatakan mampu baca Al-Qur’an akan diberikan surat keterangan dari KIP Kota Langsa berdasarkan hasil penilaian dewan juri.
“Surat keterangan tersebut sebagai salah satu syarat administrasi sebagai Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa pada Pemilu 2024”
“Dengan berakhirnya tahap uji mampu baca Qur’an, maka dari 468 Bacaleg di Kota Langsa, hanya 324 yang lulus, 5 tidak lulus serta 139 calon tidak hadir yang mana 138 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 orang tidak harus mengikuti karena merupakan non Muslim”, jelas Samsul Bahri.
Ditempat terpisah, Tgk Fauzaruddin yang merupakan Koordinator tim penguji dari dewan juri mengucapkan, Alhamdulillah karena tahap uji mampu baca Al-Qur’an sudah selesai dan hasilnya juga sudah ditentukan sebagai mana yang telah disampaikan oleh KIP Kota Langsa.
“Ini adalah hasil akhir sesuai jadwal yang diberikan, dengan menimbang semua aspek penilaian yang diberikan dewan juri, maka yang memenuhi standar nilai minimal 50 dianggap lulus dan dibawah nilai tersebut dianggap tidak mampu serta tidak lulus,” pungkas Fauzaruddin.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)







