Sebuah Analisis oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Pengelolaan tambang rakyat di Gunung Botak (GB) Kabupaten Buru memasuki babak baru.
Sepuluh koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bekerja sebagai penambang.
Setiap penambang wajib menjadi anggota koperasi, bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang jelas, dan beroperasi dalam koridor hukum yang ditetapkan negara.
Di atas kertas, langkah ini dianggap sebagai upaya penataan. Di lapangan, model ini justru menawarkan sesuatu yang selama ini hilang dalam tambang rakyat: kepastian, keselamatan, dan perlindungan.
Koperasi: Dari “Gerbang Kendali” Menjadi Penjamin Keselamatan
Selama bertahun-tahun, tambang rakyat GB identik dengan kerja individual yang berisiko tinggi: lubang-lubang tanpa standar keamanan, penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga ketiadaan struktur kerja yang melindungi penambang. Dengan skema baru, koperasi mengambil alih peran penting:
Keuntungan utama bagi penambang dan koperasi:
1. Penjamin keselamatan kerja
Koperasi berkewajiban menyediakan SOP keselamatan, pelatihan, serta pengawasan lapangan. Penambang tidak lagi “bekerja asal gali”, tetapi mengikuti standar yang meminimalkan kecelakaan dan paparan zat berbahaya.
2. Identitas dan status kerja yang jelas
Penambang memiliki kartu anggota, data resmi, serta masuk dalam sistem yang membuat mereka terlindungi secara hukum.
3. Akses peralatan dan fasilitas bersama
Dengan pengelolaan kolektif, koperasi dapat menyediakan alat-alat standar keselamatan yang selama ini tidak terjangkau oleh penambang individual.
4. Transparansi kontribusi dan pembagian hasil
Karena dikelola bersama, pungutan dan bagi hasil dapat ditetapkan melalui rapat anggota — bukan keputusan sepihak.
Dari potensi “alat pembatasan” menjadi alat pemberdayaan
Benar bahwa koperasi memegang akses tunggal ke wilayah kerja, namun justru karena sentralisasi inilah keselamatan bisa diawasi.
Tanpa struktur, setiap orang dapat menggali di mana saja, kapan saja, dan dengan risiko sebesar-besarnya.
Kini, akses diatur agar setiap penambang pulang kerja dalam keadaan selamat.
Itulah keuntungan yang tak ternilai dan tak pernah ada dalam model tambang liar sebelumnya.
Larangan Alat Berat: Mengembalikan Tambang kepada Rakyat, Bukan Korporasi
Larangan penggunaan alat berat di tambang rakyat sering dipandang sebagai pembatas. Namun dalam konteks GB, larangan ini berfungsi sebagai pagar yang menentukan siapa yang boleh menguasai medan.
Siapa diuntungkan dari larangan ini?
1. Penambang rakyat
Tanpa alat berat, skala produksi tetap kecil, sehingga tidak membuka ruang bagi perusahaan untuk masuk secara agresif dan menguasai lokasi.
2. Koperasi
Koperasi tetap menjadi pengelola utama, bukan sekadar pelengkap untuk kepentingan perusahaan.
Perusahaan mungkin hadir sebagai “bapak angkat” untuk pendampingan teknis atau logistik, tetapi larangan alat berat memastikan posisi mereka tidak mendominasi atau mengambil alih kendali produksi.
Perusahaan: Dari Pemain Utama Menjadi Pendamping Teknis
Dalam model baru, perusahaan tidak lagi ditempatkan sebagai pengendali atau penguasa operasi. Mereka justru dibatasi oleh regulasi dan oleh struktur koperasi:
Mereka tidak bisa menggunakan alat berat secara bebas.
Mereka masuk hanya lewat skema kemitraan koperasi.
Akses mereka terhadap lokasi tambang ditentukan koperasi.
Peran mereka teknis, bukan operasional.
Dengan kata lain, koperasi bukan “pintu masuk perusahaan”, tetapi tembok penyangga yang memastikan rakyat tetap menjadi aktor utama.
Siapa Untung, Siapa Buntung?
Yang diuntungkan:
1. Penambang rakyat
Mendapat perlindungan dan penjamin keselamatan kerja.
Tidak lagi bekerja dalam kondisi liar dan berbahaya.
Mendapat kepastian pendapatan dan mekanisme pembagian hasil yang lebih adil.
Tidak tersisih oleh perusahaan karena larangan alat berat menjaga skala tambang tetap rakyat.
2. Koperasi
Menjadi institusi formal yang mengelola wilayah tambang rakyat.
Memiliki legitimasi kuat dan memperoleh peran strategis dalam tata kelola.
Dapat memperkuat posisi tawar terhadap pihak luar, termasuk perusahaan.
Memperoleh pendapatan yang kembali ke anggota, bukan elite atau pihak eksternal.
Yang berpotensi buntung:
1. Perusahaan besar yang ingin dominasi
Regulasi yang ketat dan peran sentral koperasi membuat perusahaan tidak bisa masuk sembarangan atau menguasai produksi. Mereka hanya “pendamping”, bukan pengambil alih.
2. Pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dari tambang liar
Operasi ilegal, pungutan liar, dan praktik tidak terkontrol terpangkas oleh sistem koperasi yang formal dan diawasi.
Arah Ideal: Koperasi sebagai Benteng Rakyat
Model baru ini sebenarnya menunjukkan bagaimana tambang rakyat dapat dikelola secara modern tanpa menghilangkan kendali rakyat itu sendiri:
Koperasi mengatur, rakyat bekerja, keselamatan menjadi prioritas.
Perusahaan mendampingi secara teknis tanpa mengambil alih.
Regulasi alat berat menahan ekspansi korporasi dan menjaga skala produksi.
Keuntungan kembali ke penambang, bukan ke pihak luar.
Kesimpulan
Gunung Botak sedang berubah dari zona tambang liar menjadi kawasan kerja yang lebih tertib dan aman.
Dalam struktur baru, koperasi dan penambanglah yang paling diuntungkan, bukan karena mereka menjadi pemain ekonomi terbesar, tetapi karena:
Mereka mendapat perlindungan hukum,
Kepastian kerja,
Jaminan keselamatan, dan
Akses produksi yang tetap berada di tangan rakyat.
Ketika keselamatan dan kedaulatan ekonomi rakyat dipadukan, tambang rakyat bukan hanya menjadi “legal” — tetapi juga adil, aman, dan berpihak pada manusia yang bekerja di dalamnya.
Kaperwil Maluku (SP)







