FOKUSPOST.COM | ACEH – Kasus korupsi dana desa Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut terdakwa Mustafa Arifin (51 tahun) selaku mantan Keuchik Gampong Meunasah Blang bersalah telah melakukan korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi kepada awak media mengatakan, Mustafa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Mustafa dituntut dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
“Tuntutan kami baca kemaren, terdakwa dituntut empat tahun dan enam bulan,” kata Ivan, Rabu (17/5/2023).
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Kemudian, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 158.566.591, dikurangi Rp 21.818.000 yang sudah dikembalikan saat penyidikan atau tersisa uang pengganti Rp 136.748.591.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), lanjut Ivan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Jika harta bendanya tidak cukup menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara,” sebut Ivan dalam tuntutan tersebut.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang pledoi rencananya akan digelar pada 30 Mei 2023 mendatang.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)