Batubara-fokuspost.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk tingkat SD dan SMP pada Tahun Anggaran 2021.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.
Saat proyek tersebut berlangsung, Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejari Batu Bara menyampaikan bahwa Ilyas diduga kuat telah menyelewengkan anggaran negara hingga mencapai Rp1,8 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, namun malah berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, Medan,” ujar pihak Kejari dalam keterangan persnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Serta Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini, lanjut Kejari, merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada masa depan generasi bangsa.
Reporter :Ali