Foto : KPK RI
fokuspost.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih belum memberi keterangan resmi terkait keberadaan 6 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara demikian di laporkan fokuspost.com (23/1/2024)
Pasca penangkapan 10 orang yang di amankan oleh tim KPK akhirnya menetapkan 4 orang menjadi tersangka yakni EAR, RSR, ES, dan FS
Sementara, 6 (enam) orang lagi yang turut serta di amankan oleh KPK hingga kini masih belum di ketahui keberadaannya.
Pernah terjalin komunikasi dengan pihak KPK RI melalui Jubir KPK Bung Ali Fikri yang dikonfirmasi oleh fokuspost.com pada (13/1/2024) melalui via WhatsApp, beliau menjelaskan bahwa Selainnya sejauh ini masih sebagai saksi.
Konfirmasi fokuspost.com terjalin kembali pada Jum’at (19/1/24), terkait keberadaan keenam orang yang di OTT kan oleh KPK, namun keterangan informasi klarifikasi dari beliau masih belum di terima oleh wartawan.
Di beritakan sebelumnya, Tim KPK RI telah mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa
pihak pihak yang telah diamankan oleh KPK yakni antara lain :
1. EAR (Bupati Labuhanbatu)
2. RSR (Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu)
3. HEH (Kadis PUPR Kabupaten Labuhanbatu)
4. MHR (Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu)
5. FS Alias ABE ( Swasta)
6. ES Alias Asiong ( Swasta)
7. AK (Swasta )
8. SS (ASN Pemkab Labuhanbatu)
9. EB ( Staf RSR)
10. TR (Swasta)