KPU Bursel Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Fokuspost.com | Maluku – Komisi  Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Kabupaten Buru Selatan (Bursel),menggelar deklarasi kampanye damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) damai,bupati Dan wakil bupati Buru selatan

Kegiatan yg berlangsung di pertigaan Bank Maluku-Maluku Utara (Malut)
Deklarasi Kampanye Pilkada Damai tersebut mengusung tema “Kampanye Anti SARA dan HOAKS”.

Kegiatan yg di hadiri Ke 3 Bakal calon bupati dan wakil bupati,beserta pimpinana Partai politik dan Relawan dan Tim Pemenang Bakal calon masing-masing Ketua dan komisoner KPU,Sekertaria Daerah bursel,Kapolres Bursel,ketua bawaslu dan Komisoner,

Ketua KPU Kabupaten Bursel, Husni Hehanusa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meneguhkan komitmen peserta pemilihan terhadap pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Tujuannya adalah melaksanakan kampanye pemilihan yang damai, demokratis, dan mengedukasi pemilih, melaksanakan kampanye pemilihan tanpa hoaks, politisasi SARA dan politik uang, serta memperkenalkan dan menyosialisasikan Peserta Pemilihan Tahun 2024,” tandas Husni.

Lanjut hehanusa menjelaskan, KPU Bursel telah menetapkan tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ia menjelaskan, KPU juga telah menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) pada Rapat Pleno Terbuka di 23 September 2024 kemarin.
Ketiga Pasangan Calon (paslon) tersebut adalah La Hamidi & Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) dengan Nomor urut 1, Abdul Haris Wally – Elisa Ferianto Lesnussa (Wally-Nussa) dengan nomor urut 2, kemudian Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa (SAH) dengan nomor urut 3.
Dia menyebut, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024, masa Kampanye Pemilihan telah dimulai hari ini, 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.,” ucap Hehanussa.

Hehanussa , selama masa kampanye pemilihan, peserta pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye pemilihan dengan metode sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kampanye pemilihan dimaksudkan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Bupati dan Wabup, ” tutur Husni.

Kegiatan kampanye pemilihan juga merupakan upaya peserta pemilihan untuk memberikan pendidikan politik kepada pemilih dan diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih.
Husni berharap, agar peserta pemilihan dapat memanfaatkan masa kampanye melalui kegiatan kampanye yang damai, tertib, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan berita Hoaks (bohong), tidak melakukan politik uang, dan tidak saling menghujat atau menghina.
“Manfaatkanlah masa kampanye pemilihan sebaik-baiknya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilihan serta KPU juga berharap agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Kaperwil Maluku (Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *