KPU Buru Gelar Diskusi Penyiapan Rumusan Kebijakan Pungut Hitung Pemilu 2024

FOKUSPOST.COM | MALUKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, hari ini, Kamis (22/6/2023), bertempat di Aula Kantor Bupati Buru, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan, unsur Forkopimda, Bawaslu serta undangan lain dan yang menjadi peserta
kegiatan adalah seluruh pimpinan partai politik, OKP/LSM.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU, Munir Soamole SH, dalam sambutannya menyatakan, bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 Tanggal 16 Juni 2023 perihal pelaksanaan F
fokus group diskusi penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Soamole menjelaskan, dalam rangka penyusunan peraturan komisi pemilihan umum serentak tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Fokus Group Diskusi Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang batas waktunya ditentukan yakni pada tanggal 28 Juni 2023.

Dalam surat tersebut kata Soamole, KPU Republik Indonesia mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan hal tersebut dengan mengundang Partai Politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menghimpun sebanyak-banyaknya masukan untuk kemudian disampaikan kepada KPU sebelum dilakukan penyusunan Draf Peraturan KPU yang berkaitan dengan Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Soamole berharap, diskusi dapat menyampaikan pikiran-pikiran sebanyak-banyaknya guna memperkaya dan mempermudah PKPU yang akan diajukan untuk dibahas bersama-sama Pemerintah, Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP serta pihak-pihak lain.

Sementara itu, ketua devisi teknis penyelenggara
KPU Kabupaten Buru Faisal Amin Mamulaty berharap kegiatan FGD bisa mendapatkan banyak pokok pikiran dan masukan untuk dijadikan bahan dalam rangka menyusun peraturan
Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara yang akan digunakan pada saat pemilihan umum tahun 2024 nanti.

Kaperwil Maluku.(SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *