KPU Buru Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD dan DPD

FOKUSPOST.COM | BURU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menggelar Sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pendaftaran bakal calon anggota DPD.

Sosialisasi dilaksanakan di aula kantor KPU dan dihadiri komisioner Bawaslu Buru Hamdani Jafar, para pimpinan partai politik, kordiv tehnis dan penyelenggara PPK se-Kabupaten Buru, (Selasa, 18/4/2023)

Sambutan ketua KPU Munir Soamole yang dibacakan komisioner Mirza Ohoibor mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan merupakan momentum penting dalam pesta demokrasi lima tahunan.

Kata Soamole, sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87 Tahun 2022 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 maka, Komisi Pemilihan Umum memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Sosialiasi Tata Cata Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Soamole menjelaskan, pada kegiatan sosialiasi tata cara pengajuan
bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buru untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mengetahui apa saja prosudur dan administrasi yang perlu dilengkapi saat pengajuan aalon anggoa DPRD Kabupaten Buru nanti pada tanggal 1 Mei – 14 Mei 2023 nanti.

Hal ini sangat penting kata Soamole, agar sebentar nanti pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buru dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Paparan materi sosialiasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buru untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 disampaikan ketua devisi teknis penyelenggara Faisal Amin Mamulaty.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *