KPU Buru Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024

FOKUSPOST.COM | BURU –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

Penetapan DPS dipimpin oleh ketua KPU Munir Soamole dan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Buru dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Rapat pleno terbuka yang berlangsung hari ini, Rabu, 5/4/2023 dihadiri oleh unsur Forkopimda, 3 komisioner Bawaslu Buru, para pimpinan parpol, 10 ketua PPK dan 10 ketua Panwascam se-Kabupaten Buru.

Rincian rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran dari 82 desa, 10 Kecamatan adalah, pemilih aktif 96.787, pemilih baru 16.525, pemilih TMS 16.648, perbaikan data pemilih 2.336 dan pemilih potensial non KTP E 2.607.

Menurut Munir, kegiatan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan saat ini telah dilakukan secara berjenjang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar tanggal 31 Maret 2023 dan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, yakni pengurus parpol tingkat desa dan panwas desa yang merupakan jajaran Bawaslu Kabupten Buru.

Pleno tingkat desa tersebut kata Munir, adalah untuk merekap seluruh data, pencocokan dan penelitian atau data coklit yang diselenggarakan oleh petugas pemutahiran data pemilih atau pantarlih di 418 TPS yang tersebar di 82 desa 10 kecamatan.

Lanjut Munir, 418 petugas pantarlih tersebut melakukan kegiatan coklit di rumah-rumah penduduk dengan memutakhirkan atau mensinkronisasikan data penduduk potensial pemilih (DP4) dari pemerintah dan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pemilu 2019 lalu, kemudian dilanjutkan pleno terbuka rekapitulasi pada tingkat PPK di 10 kecamatan yang digelar pada tanggal 1-2 April 2023 yang dihadiri oleh stakeholder atau pemangku kepentingan termasuk pimpinan parpol tingkat kecamatan dan panwas kecamatan.

“Hari ini kita berada di sini bersama-sama guna melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan sekaligus kita akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebagai cikal bakal akan ditetapkan sebagai DPT pada pemilu 2024”, tutur Munir.

Munir mengajak seluruh peserta rapat untuk secara bersama-sama berkalaborasi, bersinergis dan saling memberi masukan yang berkaitan dengan perbaikan daftar pemilih sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada
Pemilu 2024 nanti.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *