KPU Buru Rakor Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi

Fokuspost.com | Maluku – KPU Kabupaten Buru melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Penanganan Gugatan Pemohon Perselisiahan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, dengan melibatkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang berjumlah 50 orang.

Pelaksanaan kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 2838 yang bertujuan untuk melakukan inventarisir permasalahan hukum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang baru saja berakhir.

Kegiatan dipusatkan di Aula Kantor KPU Kabupaten Buru, Jumat, (20/12), secara bergilir mendapatkan arahan singkat dari ketua KPU Buru Walid Aziz, Kadiv. Sosdiklih Parmas dan SDM Saiful Kabau, dan juga Kadiv Teknis Penyelenggaraan
Masri Kaimudin.

Kegiatan menitikberatkan pada solidnya penyelenggara adhok, baik PPK, PPS maupun KPPS yang menjadi unjung tombak penyelenggara di TPS dan melahirkan data awal, kemudian dilakukan rekapan oleh PPK dan seterusnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Hukum dan Pengawasan Faisal Amin Mamulaty dalam penyampaian materi kepada PPK mengatakan, KPU secara berjenjang telah melaksanakan seluruh tahapan baik pemungutan, penghitungan maupun rekapan sekaligus telah mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Ingat teman-teman PPK, hasil dalam bentuk surat Keputusan Penetapan Perolehan Hasil Suara pasangan calon yang kemudian dimohonkan oleh pasangan calon di Mahkamah Konstitusi adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja sekaligus moral yang harus kita pertahankan dan buktikan bahwa hal tersebut adalah benar adanya tanpa direkayasa”, kata Faisal.

Lebih lanjut Faisal mengatakan, KPU Kabupaten Buru sungguh menghargai langkah yang ditemput pasangan calon untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi, karna itu adalah saluran yang telah diatur dalam UU dan juga peraturan KPU berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, tentu kita menghormati langkah tersebut.

“Selanjutnya kita akan memberikan jabawan dan menyampaikan seluruh alat bukti ketika proses pengaduan yang dimohonkan oleh pasangan calon sudah teregister di Mahkamah Kontitusi dalam bentuk e-BRPK (eletronic buku register perkara konstitusi) pada saat sidang pendahuluan nanti”, ucap Faisal.

Lanjut Faisal, materi persiapan alat bukti kepada seluruh PPK yang hadir sekaligus meminta PPK untuk menginventarisasi seluruh permasalahan yang terjadi di wilayah kerjanya masing-masing sebagai bahan untuk membuat kronologis yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *