Fokuspost.com | Maluku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru telah resmi mengumumkan waktu pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, yakni dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU Buru juga mengatakan persyaratan calon dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis, pada rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, di kantor KPU Buru, Minggu (25/8/2024)
Kata Walid, berdasarkan keputusan KPU nomor 51 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 utuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 8.813.
Lanjut Walid, syarat lainnya, calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
“Paslon yang mau mendaftar juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, ucap Walid.
Kaperwil Maluku (SP)