Fokuspost.com | Maluku – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Buru telah mengumumkan 1.750 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Buru pada 27 November nanti. Nama-anggota KPPS tersebut telah diumumkan tangal 8 September 2024.
Menurut Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Saiful Kabau, 1.750 anggota KPPS itu tersebar di 250 tempat pemungutan suara (TPS) di 82 desa pada 10 Kecamatan se-Kabupaten Buru.
Rencananya, tanggal 7 November depan seluruh anggota KPPS akan dilantik secara serentak oleh ketua PPS masing-masing desa.
Saiful Kabau berharap anggota KPPS yang akan akan melaksankan proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November nanti bekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kaperwil Maluku (SP)