KPU Pakpak Bharat Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Pakpak bharat fokuspost.com_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2024.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi partai yang memenuhi syarat untuk mengusung calonnya. Pasalnya, hingga penutupan pendaftaran pada 29 Agustus 2024 hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar.

Bacaan Lainnya

“Perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ini untuk memenuhi ketentuan pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024 perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Plh Ketua KPU Pakpak Bharat, Tridah Lulun Dapot Berutu saat memipin konferensi pers terkait perpanjangan masa pendaftaran ini, Senin (2/9/2024).

Didampingi Lakitang Lubis Divisi Sosdiklih, Parmas serta SDM dan Sekretaris KPU Posma Elisa Haryanto Situmeang, Tridah yang juga Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pakpak Bharat ini mengungkapkan bahwa perpanjangan ditetapkan selama 3 hari yang dimulai tanggal 2-4 September 2024.

“Untuk waktu pendaftarannya, sama seperti waktu pendaftaran pertama, untuk tanggal 2 dan tanggal 3, dimulai dari pukul 8.00, ditutup pukul 16.00. Dan hari terakhir tanggal 4, dimulai pukul 08.00 dan ditutup 23.59 WIB,” jelas Tridah.
Tridah juga menjelaskan, perpanjang masa pendaftaran ini dilakukan juga karena dalam putaran pertama pendaftaran, dimulai 27-29 Agustus, selain hanya satu bapaslon yang mendaftar, juga menyisakan parpol yang belum mengajukan paslonnya.

“Terkait parpol yang belum mengusulkan pasangan calonnya ataupun mencalonkan pasangan calonnya, ini telah kita lakukan sosialisasi terhadap parpol peserta pemilu yang kita laksanakan pada 31 kemarin. Sudah kita sosialisasikan kepada parpol peserta pemilu tahun 2024. Ini sudah kita sampaikan bagaimana mekanisme dan aturannya kepada parpol kemarin,” ungkapny.(sb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *