FOKUSPOST.COM | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Bahwa sistem yang berlaku untuk Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024 adalah proporsional terbuka dengan menampilkan nama dan fhoto calon di kertas suara, Hal itu ditegaskan anggota KPU-RI Idham Holik dalam webinar bertajuk Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara Legislatif untuk Pemilu 2024.
“Mengapa saya katakan damikian, Karena Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 7/2017 (tentang Pemilu) sampai saat ini masih efektif berlaku (Proporsional terbuka) itu untuk sistem Pemilu anggota DPR-RI dan DPRD,” kata Idham.
Idham menjelaskan, sistem proporsional terbuka untuk Pemilu di Indonesia baru diterapkan pada 2024, Adapun selama masa Orde Baru, sistem yang berlaku adalah proporsional tertutup atau yang juga dikenal dengan stelsel daftar.
“Selanjutnya untuk Pemilu anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (3) tidak bertransformasi sejak 2024 lalu,” ujar Idham.
Lebih lanjut Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 akan bertambah dibanding 2019 seiring penambahan jumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) di Bumi Cenderawasih, Untuk Pemilihan anggota DPR-RI, jumlah Dapil pada Pemilu 2024 adalah 84 dengan total kursi yang diperebutkan sebanyak 580.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, jumlah Dapil sebanyak 80 dan ada 575 kursi yang diperebutkan, Sementara untuk DPRD Provinsi ada 301 Dapil dan 2.372 kursi yang diperebutkan, Adapun total Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota ada 2.325 serta 17.510 kursi.
Idham juga menyebutkan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik ditingkat pusat sampai daerah baru dimulai pada 1-14 Mei mendatang, Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU tentang Pemilu yang menyebut bahwa Pendaftaran dilaksanakan sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, pungkas Idham.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)