Fokuspost.com | Maluku – Kuasa Hukum Iptu Mardin Hasan, Harkuna Litiloly, SH, dan Marten Fordatkosu, SH, resmi melaporkan salah satu media cetak/online di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Rabu, (23/7/2024)
Harkuna
menjelaskan, media tersebut dilaporkan karena pemberitaan yang dimuat bukan saja soal dugaan penyerobotan tanah, tetapi masuk ke privasi kliennya sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Buru.
Harkuna mengatakan, berita yang ditulis telah keluar dari substansi masalah yang dipersoalkan oleh terlapor yakni dugaan penyerobotan tanah oleh kliennya. “Media tersebut telah menyinggung klien saya ke hal-hal yang sifatnya pribadi dan cenderung menghakimi bahkan memuat foto dengan latar belakang tambang emas ilegal gunung botak seolah-olah klien saya sedang melakukan penambangan emas ilegal, padahal foto itu diambil saat klien saya melakukan tugas resmi penyisiran gunung botak beberapa waktu lalu”, ujar Harkuna.
“Tulisan sebagaimana terpublikasi pada media itu sangat merugikan nama baik klien saya sebagai anggota polisi karena merasa malu kepada masyarakat padahal berita tersebut tidak benar, pemberitaan tersebut juga telah menimbulkan opini negatif di masyarakat, seolah-olah selama ini tambang emas ilegal gunung botak tidak ditutup karena dibeking oleh klien saya sebagai anggota polisi dan institusi Polri, padahal faktanya tidak seperti itu,” ucap Harkuna.
Harkuna menegaskan, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis ilegal di tambang emas gunung botak. Untuk itu, dirinya menyampaikan klarifikasi pada beberapa media online, bertujuan untuk menyampaikan informasi, agar pemberitaan menjadi berimbang serta masyakarat tidak menilai buruk pada kliennya secara khusus, maupun menilai institusi Polri secara umum yang dikira membeckup kegiatan pertambangan ilegal di Gunung Botak.
Harkuna menilai pemberitaan oleh media tersebut telah memenuhi kualifikasi perbuatan pidana, tentang pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 310 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Kami minta Ditreskrimum Polda Maluku agar memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 310 ayat (2) KUHP Jo. pasal 311 ayat (1) KUHP,” tutur Harkuna.
Kaperwil Maluku (SP)