Kuasa Hukum Koperasi PTB Harkuna Litiloly: Jejak Pengingkaran Para Pelapor Widya Cs Sudah Kami Kantongi, Minta Penyidik Polda Profesional

fokuspost.com-kasus laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen yang menimpa klien kami bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/VI/2025/SPKT/POLDA MALUKU yang dibuat oleh saudara Widya Muntaha, mewakili enam koperasi, yaitu:

1. Koperasi Marahidi Karya Mandiri (Ketua: Widya Muntaha)
2. Putri Dara Manis Mandiri (Ketua: Alham Behuku)
3. Baheren Floli Kai Wai (Ketua: Abdul Rahman Besan)
4. Kai Wai Bumi Lalen (Ketua: Kamarudin Besan)
5. Koperasi Rua Bupolo (Ketua: Hata Belen)
6. Wasuel Mandiri (Ketua: Syaldi Alfad Solissa).

Bacaan Lainnya

Menurut kuasa hukum Harkuna Litiloly, laporan tersebut ditujukan kepada kliennya dengan tuduhan pemalsuan dan penggelapan dokumen.

Setelah dimintai keterangan, barulah diketahui bahwa para pelapor menuduh kliennya telah memalsukan surat kuasa dan menggelapkan dokumen IPR milik mereka.

Klien kami telah dipanggil penyidik pada 17 Juli 2025 untuk memberikan klarifikasi di Polda Maluku.

Saat itu kami mempertanyakan dokumen mana yang disebut dipalsukan serta barang apa yang disebut digelapkan.

Penyidik menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan surat kuasa yang digunakan klien kami untuk mengambil dokumen IPR milik para pelapor di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku.

Artinya, para pelapor menuduh klien kami memalsukan surat kuasa mereka untuk mengambil dokumen tersebut dan kemudian menggelapkannya.

Namun, menurut Harkuna Litiloly, tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan fitnah, sebab para pelapor sendiri yang meminta bantuan klien kami untuk mengurus serta mengambil dokumen IPR mereka.

Hal ini berawal dari rapat 10 koperasi pemegang IPR di kantor klien kami, di mana klien kami menyampaikan rencana untuk ke Ambon guna mengurus dokumen IPR.

Mendengar hal itu, para pelapor dan koperasi lainnya meminta bantuan untuk turut diuruskan dokumen mereka. Klien kami kemudian mensyaratkan adanya surat kuasa.

Staf klien kami menyiapkan surat kuasa tersebut dan menyerahkannya kepada masing-masing pihak untuk ditandatangani.

Bukti-bukti terkait hal ini telah kami miliki, berupa saksi-saksi (termasuk empat koperasi pemberi kuasa dan staf-staf terkait), foto, rekaman video, serta dokumen tertulis yang menunjukkan bahwa para pelapor memang memberikan kuasa kepada klien kami pada 26 Juni 2024.

Mengenai tuduhan penggelapan dokumen IPR, Harkuna menegaskan hal itu juga tidak benar.

Dokumen IPR yang dimaksud diterima klien kami dalam bentuk file PDF dari DPMPTSP Provinsi Maluku, kemudian dicetak oleh staf dan diserahkan langsung kepada masing-masing pelapor.

Berita acara serah terima dokumen IPR dan WPR pun ada, kecuali milik Widya Muntaha, yang hingga kini belum mengambil meskipun telah diberitahu.

Bahkan, Alham Behuku selaku Ketua Koperasi Putri Dara Manis Mandiri yang juga menuduh klien kami, justru telah menerima dokumen tersebut melalui kuasa kepada adiknya, Said Behuku, salah satu pengurus koperasi.

Penyerahan dilakukan di kantor klien kami pada 9 Oktober 2024, disertai berita acara serah terima.

“Silakan buktikan apakah klien saya menjual, menggadaikan, atau menghilangkan dokumen mereka. Semua bukti sudah kami siapkan,” tegas Harkuna, Namlea, Selasa, (4/11/2025)
“Dokumen itu pun bersifat PDF, bukan asli fisik. Klien saya hanya membantu mencetak dan menyerahkan. Sudah dibantu, malah difitnah.”

Harkuna menambahkan, seluruh bukti dan saksi telah diserahkan ke penyidik, dan ia meminta agar Polda Maluku, khususnya Direktorat Kriminal Umum, bekerja profesional sesuai KUHAP dan KUHP, bukan berdasarkan pesanan pihak mana pun.

Tuduhan Pemalsuan
Akta Otentik

Setelah pemeriksaan di berbagai tingkatan, kini muncul tuduhan baru: pemalsuan akta otentik, yakni Akta Pernyataan Penggabungan Nomor 11/VII tanggal 2 Juli 2024 antara 7 koperasi non-IPR dan 8 koperasi pemegang IPR,

Serta Akta Penggabungan antara koperasi para pelapor dengan koperasi non-IPR yang diterbitkan oleh Kantor Notaris A. Husein Tuasikal.

Para pelapor menyangkal pernah menghadap atau bertemu Notaris Husein Tuasikal, atau memberikan kuasa kepada klien kami untuk membuat akta tersebut.

Namun, Harkuna menegaskan bahwa Notaris A. Husein Tuasikal telah diperiksa penyidik dan membenarkan bahwa akta tersebut benar-benar diterbitkan oleh kantornya secara sah.

“Proses pembuatan akta di kantor notaris tidak sembarangan. Notaris memiliki mekanisme ketat, setiap pihak yang disebut pasti diverifikasi kehadiran dan identitasnya,” ujar Harkuna.

Tuduhan Menyalahgunakan Kuasa

Awalnya para pelapor mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Rusman Suamole untuk mengambil dokumen IPR di DPMPTSP Maluku.

Namun dalam perkembangan penyidikan, muncul dalil baru bahwa klien kami menyalahgunakan kuasa tersebut untuk membuat akta pernyataan penggabungan di Kantor Notaris A. Husein Tuasikal.

Menanggapi hal ini, Harkuna menjelaskan bahwa kuasa tertanggal 26 Juni 2024 yang tercantum dalam Akta Pernyataan Nomor 11/VII tanggal 2 Juli 2024 sudah dijelaskan dengan terang oleh notaris saat pemeriksaan.

Rapat pembuatan akta tersebut dihadiri 10 koperasi IPR dan 7 koperasi non-IPR di hadapan Notaris A. Husein Tuasikal pada 1 Juli 2024 di sebuah kafe di samping kantor notaris (Kompleks Ruko Mutiara Super Blok No. 1), dan ditandatangani pada 2 Juli 2024.

Semua pihak hadir, termasuk perwakilan koperasi non-IPR Jafar Nurlatu dan Nikolaus Nurlatu. Dokumentasi foto dan minuta akta pun masih tersimpan.

Harkuna menilai tuduhan para pelapor keji, sebab bahkan akta penggabungan riil yang mereka tandatangani sendiri di kantor notaris pada 1 Juni 2024 pun kini mereka sangkal.

Padahal, jejak digital percakapan Widya Muntaha dengan Notaris A. Husein Tuasikal terkait pembuatan akta, penandatanganan, serta permintaan sejumlah dana kepada investor PT. Wansui Indo Mining masih tersimpan rapi, baik di pihak notaris maupun klien kami.

“Mereka lupa, jejak digital dan bukti-bukti komunikasi masih ada. Jangan mengkriminalisasi orang lain dengan menutupi fakta,” tutup Harkuna Litiloly.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *