FOKUSPOST.COM | LABUSEL – Berdasarkan hasil Konfirmasi dan Investigasi di lapangan terkait peraturan Menteri Desa nomor 6 atas perubahan nomor 11 tentang dana Covid-19, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN yang dialokasikan untuk pembangunan Desa dan bantuan keuangan tentang Covid-19 tahun 2020 belum dapat bertemu langsung dengan Kepala Desa di Wilayah beberapa desa di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut. Rabu 05 Januari 2020.
Dari beberapa warga yang di temui awak media pirnas.com mengatakan, kami dari sebagian Masyarakat yang berada di wilayah desa Sabungan, kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan batu Selatan merima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak rutin untuk menerima dan tidak jelas adanya, contoh kami menerima BLT dan atau Bansos 2020 dapat sekali, 2021 ada yang dapat sekali ada yang juga tidak dapat, jujur kami warga sungguh bingung dengan bantuan tersebut kemana kami harus bertanya.
Lanjut kata warga mengatakan, bahkan kita mengadakan pendekatan dengan pihak RT dan RW untuk berkoordinasi juga tidak ada klarifikasi dengan pihak manapun, jadi kami warga Masyarakat tidak tahu harus mengadu pada siapa,” katanya.
Di tempat terpisah awak media pirnas.com berkunjung di Desa Sabungan, kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten, Labuhan batu Selatan, Sumut. Tetapi sangat di sayangkan bapak Kepala Desa yang terhormat di telepon hingga sepuluh x lebih tidak di angkat dengan handphone 0822.88xx.xx11, hingga berita ini di terbitkan juga tidak ada klarifikasi dari pihak Kepala Desa. Terkait dengan hal ini team awak media dan LSM PKRN juga meminta nomor handphone bapak Sekdes sebagai perwakilan Kepala Desa, di hubungi juga tidak aktif dengan nomor kontak 0812.63xx.xx39 dan begitu kita lanjutkan koordinasi dengan para staf Desa Sabungan. Menurut Staf Desa tidak bisa untuk di konfirmasi terkait apapun dan silahkan saja dengan pak Kades,” katanya.
Terkait tidak adanya hasil konfirmasi di Desa Sabungan, team awak media dan LSM, langsung berkunjung ke salah satu Desa yaitu Desa Simatahari dan meminta nomor kontak pak Kades, staf mengatakan, nomor Kades kami tidak ada tetapi nomor handphone pak Sekdes bisa kami berikan, 0822.xx55.xx11 menurut bapak Sekdes mengatakan, dari keseluruhan yang bapak Konfirmasi itu semua sudah kami serahkan ke kecamatan dan selanjutnya bapak koordinasi saja langsung dengan bapak Camat, sebab semua berkas sudah di Kecamat dan Kabupaten, terkait pak Kades saya tidak tahu kemana, dan posisi saya lagi sarapan, seterusnya kembali ke anda,” katanya.
Di tempat terpisah awak media dan LSM juga adakan koordinasi di Desa Mampang, mengatakan, saya tidak bisa berikan nomor handphone Bapak Kades dan juga Bapak Kades lagi ada urusan di luar, dan saya sebagai sekertaris desa tidak bisa menjawab secara utuh yang mau bapak konfirmasi ke saya, selanjutnya ketemu saja dengan pak Kepala Desa,” imbuhnya.
Di tempat terpisah awak media pirnas.com konfimasi dengan Sadino sebagai team Intelejen di LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), mengatakan, terkait kehadiran kita dari salah satu lembaga yang jelas leeggaalstanding dan Berbadan hukum, sangat di sayangkan beberapa Kepala Desa yang kita kunjungi dalam rangka koordinasi dan konfirmasi terkait peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 6 atas perubahan nomor 11 tentang Covid-19, sebagai dasar hukum kita melakukan konfirmasi yang mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIF).
Kita rencanakan mau adakan konfirmasi dan investigasi secara profesional dan konsekuen untuk membongkar data-data yang sesuai dengan laporan masyarakat kepada kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai wakil untuk menyampaikan aspirasi masyarakat itu sendiri, demi keterbukaan dan transparansi nya suatu anggaran yang di kelolah oleh pihak Kepala Desa, agar Masyarakat dapat merasakan ke pausan dan keterbukaan para penyelenggara Negara dan untuh tegaknya supremasi hukum.
Lanjut kata Sadino, mengatakan, terkait dengan hal laporan Masyarakat Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan batu Selatan akan terus kita telusuri laporan dari Masyarakat dan klarifikasi dari para pihak yang terlibat di pengelolaan dana Covid-19 dan Dana Desa sampai dengan selesai dan terus akan di adakan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
( R.Damanik )