FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Seluruh bank diharapkan harus mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor,1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satunya, dalam Permen itu disebutkan kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
“Alhamdulillah, telah dilakukan MoU dengan di Kantor Pusat PT Bank Aceh Syariah, Banda Aceh, semoga berjalan baik ke depan,” jelas Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Henky Roshidien, Minggu 17 September 2023.
Henky menjelaskan penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama dengan iuran minimal Rp 16.800/bulan.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap debitur KUR guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kebijakan perlindungan debitur KUR, imbuh Henky, BPJAMSOSTEK ingin memastikan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pekerja.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Aceh, Muhammad Syah, menyampaikan disamping sebagai ketentuan wajib Permenko terkait KUR.
Pihaknya menyambut gembira kerja sama ini sebagai upaya kedua belah pihak untuk saling bersinergi, membangun kesepahaman untuk saling menguntungkan.
Kata dia, untuk melanjutkan tugas dan visi mulia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja.
“Kami menyambut baik adanya kolaborasi dan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut. Kita akan optimalkan ke depan, Insya Allah,” ujar Muhammad Syah.
Disebutkan, melalui kerja sama ini para pelaku KUR tentu tidak perlu khawatir lagi karena negara dalam hal ini melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan dan dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi.
Selain membahas KUR, dialog interaktif antara Bank Aceh Syariah dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas nilai investasi, kinerja keuangan PT Bank Aceh Syariah, kerja sama MLT serta sejumlah potensi yang saling menguntungkan.
Pada pertemuan itu hadir Muhammad Syah selaku Direktur Utama Bank Aceh, Numairi, Direktur Kepatuhan, Zulkarnaini selaku Direktur Operasional, Rini Suryani, Deputi Pendapatan tetap dan pasar modal, Elvi Olivia Wakil Kepala Bidang Keuangan, dan Syarifah Wan Fatimah, Kepala Kantor Cabang BPAJAMSOSTEK Banda Aceh.
Setelah penandatangan perjanjian kerja sama dengan Bank Aceh terkait perlindungan nasabah kur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, akan dilakukan monev nasabah penerima KUR secara berkala.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)