Belum genap sepekan kasus ayah kandung memperkosa darah dagingnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 SD, kini Polres Buru kembali menangani kasus yang sama.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada hari Selasa, (11/2/ 2025).
Korban berInisial WA (12 tahun 3 bulan),
sementara pelaku tak lain lain adalah ayah kandung korban berInisial LI umur (34)
Menutut keterangan Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., korban disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak masih duduk di kelas 4 SD (tahun 2022) sampai dengan sekarang korban duduk di kelas 6 SD. Korban disetubuhi dengan cara dipaksa dan diancam jika korban memberitahu kepada ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh.
Kejadian persetubuhan terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, dan persetubuhan itu terbongkar karena ibu korban melihat bercak (sperma) di rok seragam pramuka korban, sehingga sang ibu menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya.
Menurut keterangan ibu korban, bahwa terakhir kali ayah korban menyetubuhi anaknya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIT di kamar korban, Kecamatan Lolongguba Kabupaten Buru.
Kini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 ( lima milyar Rupiah)
Kini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Buru
dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.
Kaperwil Maluku (S. Friski Papalia)