FOKUSPOST.COM | BURU – Abdul Nurlatu, minta Pemda Buru, dan penegak hukum melihat tambang Emas Gunung Botak sebagai sumber kehidupan/pendapatan Masyarakat.
Permasalahan tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, hingga saat ini masih terkatung-katung tanpa adanya Izin resmi ( kepastian Hukum) dari Pemerintah bagi masyarakat yang mnggantungkan hidup sabagi mata pencariannya di tambang Emas Gunung Botak.
Ketua PMII cabang buru, Abdul Nurlatu meminta pemerintah dan penegak Hukum mengkordinir tambang Emas itu.Agar bisa menjadi sumber bagi Masyarakat banyak menggantungkan kehidupnya di tambang Gunung Botak.Di samping itu penindakan ( Penyisiran)) terus di lakukan kerena gunung botak berstatus Ilegal.
Mengacu pada UUD 1945, pasal 2 huruf, n mendefinisikan bahwa, pertambangan rakyat, adalah satu usaha pertambangan bahan – bahan galian dari semua golongan, a, b dan C seperti yang di lakukan oleh rakyat setempat secara kecil – kecilan atau secara gotong royong dengan alat – alat sederhana untuk meyambung hidup.
Ucap, ketua cabang PMII buru, Abdul Nurlatu, ketika di konpermasi Media Kami., jumat, 13/01/2023, menyampaikan bahwa Masyarakat Kabupaten Buru saat ini tengah berjuang mencari Rejiki untuk menghidupi keluarga sehari-hari nya ungkap
( H. N )