Lakukan Kekerasan Seksual, Tersangka EL Alias E Terancam 12 Tahun Penjara

Fokuspost.com | Maluku – Pelaku kekerasan berinisial EL alias E, terhadap korban EE, saat ini sedang dalam proses hukum. Menurut laporan, pelaku EL alias E terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namlea,

Kamis, (26/12/ 2024)

Tersangka EL alias E ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Polisi LP / B / 13 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Waeapo / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 24 Desember 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/56/XII/RES.1.4./2024/Reskrim, Tanggal tanggal 25 Desember 2024.

Kini tersangka EL alias E ditahan di rutan Polres Buru untuk mempertanggungjakabkan
perbuatannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/31/XII/RES.1.4./2024/ Reskrim, Tanggal 26 Desember 2024.

Tersangka EL alias melakukan kekerasan seksual terhadap korban EE dan ini kronolgisnya; pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIT, di rumah kontrakan milik korban EE di Desa Grandeng Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru.

Awalnya saat itu korban EE sedang tidur tiba-tiba korban EE kaget terbangun karena ada tangan yang sudah masuk kedalam celana milik korban dan saat korban EE bangun melihat pelaku EL alias E sudah duduk di depan korban dengan posisi tangan kanan pelaku EL alaias E sudah dimasukan kedalam celana dan tangan kiri pelaku sedang memegang parang dan digunakan untuk mengancam korban supaya mau melayani pelaku.

Akan tetapi korban menolak dan dengan pelan-pelan memegang parang tersebut sambil bilang kepada pelaku bahwa “kalau mau uang ambil saja gak papa saya tidak teriak lalu cari perempuan lain diluar sana”, dan kemudian pelaku menjawab “tidak, saya tidak mau, saya mau kamu layanı”.

Kemudian korban menurunkan parang yang dipegang pelaku akan tetapi ditarik oleh pelaku sehingga mengenai tangan milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waeapo guna diproses selanjutnya.

Kaperwil Maluku (S. Friski Papalia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *