Langgar Statuta, Ketum PB Al Washliyah Digugat Rektor Univa Labuhanbatu ke Pengadilan

Ket.Gambar : Kuasa Hukum Basyarul Ulya, Muhammad Dody Pranata SH, MH

Labuhanbatu-fokuspost.com-Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al Washliyah, Dr. KH. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., bersama Sekretaris dan Dedi Iskandar Batubara, anggota DPD RI,

Bacaan Lainnya

Resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat oleh Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Dr. Basyarul Ulya.

Sidang perdana perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Rap digelar pada Selasa (14/10/2025), namun tak satu pun tergugat hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Dody Pranata, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Masmulyadi & Rekan, menjelaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat dikarenakan pemanggilan melalui sistem e-Court tidak sampai ke pihak yang bersangkutan.

“Untuk itu, pengadilan akan melakukan pemanggilan manual dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 November 2025 mendatang,” ujar Dody kepada wartawan, Selasa sore.

Sementara itu, Rektor Univa Labuhanbatu, Dr. Basyarul Ulya, membenarkan bahwa pihaknya menggugat Ketua Umum PB Al Washliyah dan kawan-kawan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurut Ulya, dasar gugatan tersebut lantaran Ketua Umum PB Al Washliyah diduga melanggar Statuta Univa dengan mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor,

Kemudian menunjuk Dedi Iskandar Batubara yang masih aktif sebagai anggota DPD RI untuk menduduki jabatan serupa.

“Semua penunjukan itu kami anggap menabrak aturan Statuta. Saya masih sah menjabat Rektor Univa Labuhanbatu hingga masa jabatan saya berakhir pada 18 November 2025,” tegas Ulya.

Terpisah, Dayu Putra, S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa tindakan sepihak dalam pengelolaan organisasi pendidikan besar seperti Al Washliyah adalah cerminan tata kelola yang tidak profesional.

“Bila organisasi dijalankan secara amatiran dan melanggar regulasi, sama saja mempermainkan marwah lembaga itu sendiri. Kita tunggu kehadiran para tergugat pada sidang berikutnya,” tandas Dayu.

Sidang perkara ini menjadi sorotan kalangan akademisi dan kader Al Washliyah di daerah, karena untuk pertama kalinya seorang rektor menggugat langsung pimpinan tertinggi organisasi besar Islam tersebut di pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *