Fokuspost.com | Jakarta – Saleh Hiday, S.H., kuasa hukum dari Dodi Alfayet Sudirman dan Erwin, yang disangka melakukan pengrusakan hutan oleh Gakum KLHK berdasarkan laporan Gakum KLHk Mamuju, menyatakan siap mengajukan praperadilan.
Saudara Dodi Alfayet Sudirman dan Erwin Surya Pratama kedua Tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju oleh Penyidik PPNS Gakkum KLHK Seksi Wilayah II Palu Sulawesi terkait dengan dugaan tindak pidana kehutanan berupa :
Setiap orang dilarang mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan
secara tidak sah dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau
patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam 78 ayat (3) Jo 50 ayat (2) huruf “a’ Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal
89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang – undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang -undang yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Sanjango Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK. 15/BPPHLHK.3/SW 2/XV2023, tanggal 9 November 2023.
“Kami telah menerima surat penetapan tersangka dan surat perpanjangan penahanan dari penyidik Gakum KLHK yang diberikan kepada klien kami di rutan klas II Mamuji. Kami menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan cacat hukum, sehingga kami akan mengajukan praperadilan,” kata Saleh Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2024).
Menurut Saleh, penetapan tersangka terhadap Dodi dan Erwin didasarkan atas laporan Gakum KLHK Mamuju yang menyebutkan bahwa kedua orang tersebut didukan melakukan pengrusakan hutan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Namun, Saleh menilai laporan tersebut tidak disertai dengan bukti yang kuat.
“Bukti yang diajukan oleh penyidik Gakum KLHK bagi saleh lemah yaitu dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka tidak jelas dan tidak dapat membuktikan bahwa Dodi dan Erwin telah melakukan pengrusakan hutan,” kata Saleh.
Saleh menambahkan, penetapan tersangka terhadap Dodi dan Erwin juga bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Sebab, kedua orang tersebut belum pernah diperiksa secara mendalam oleh penyidik/PPNS Gakum KLHK hanya berdasarkan laporan Gakum KLHK Mamuju.
“Oleh karena itu, kami yakin permohonan praperadilan yang kami ajukan akan dikabulkan oleh hakim,” kata Saleh.
Saleh berharap, penetapan tersangka terhadap Dodi dan Erwin dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan. Dengan demikian, kedua orang tersebut dapat kembali menjalani kehidupannya secara normal.
Selain itu, Saleh menambahkan berdasarkan hasil investigasi ternyata Penyidik Gakum KLHK tidak memasang Papan Informasi di lokasi telah terjadi peristiwa tindak pidana.
Pasalnya, kami memiliki data 9 Koperasi yang telah terbit izin pertambangan rakyat (IPR) oleh Gubernur Sulawesi Barat (SULBAR), dan di dalam surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka bertentangan dengan rilis konfrensi Pers kedua klien kami pada tanggal 13 November 2023 lalu. Bahwa rilis tersebut menyebutkan kedua klien kami melakukan penambangan illegal sedangkan dalam berita acara penangkapan menyebutkan dugaan akan melakukan pengrusakan hutan dan jelas bahwa kami melihat ada ketidakpahaman Gakum KLHk dalam penetapan yang menurut kami cacat hukum.
Kami memiliki data Investigasi bahwa terdapat kegiatan di dalam kawasan hutan di luar Perizinan yang jelas ada dokumentasi dan setoran ratusan juta mengalir ke Penyidik Gakum KLHK yang juga terlibat dalam surat tugas penangkapan kedua klien kami saat di lapangan.
Untuk itu, akan kami gunakan sebagai data mengajukan Praperadilan terhadap Penyidik Gakum KLHK yang telah menetapkan kedua klien kami sebagai tersangka.
Kemedian, apabila hakim mengabulkan praperadilan dan prosesnya kami menang, maka kami akan tegas meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penangkapan dan memerintahkan penangkapan serta yang menjadi aktor intelektual penerima gratifikasi serta penyalagunaaan wewenang di hukum pecat dari pegawai negeri sipil dan dipenjara akibat menghukum orang yang tidak bersalah tersebut. Tutupnya.
Kaperwil Maluku.
(Sp)